ANALITIKNEWS.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan, Jumat (15/8).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kalimantan Timur.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari unjuk rasa sebelumnya yang digelar pada 1 Agustus 2025 lalu.
Mahasiswa menuntut agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi di daerah.
“Kami hadir kembali untuk menyuarakan laporan yang sudah kami serahkan. Kejaksaan Agung harus segera memproses dugaan korupsi yang kami laporkan, demi keadilan dan transparansi di Kalimantan Timur,” tegas Adi, koordinator aksi.
Selama kurang lebih 30 menit, para peserta aksi bergantian menyampaikan orasi mereka. Setelah itu, perwakilan AMAK Kaltim diterima oleh petugas dari Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung untuk menyerahkan dokumen tuntutan beserta data pendukung lainnya.
“Penyerahan tuntutan berjalan lancar, dan kami diinformasikan bahwa laporan aksi kami sebelumnya pada 1 Agustus juga telah diterima oleh pihak Kejagung,” tambah Adi.
Dari hasil konfirmasi, pengaduan AMAK Kaltim tercatat secara resmi oleh PPH & PPM Kejagung dengan nomor nota dinas R-201/K.3/Kph.4/8/2025. Dalam nota tersebut, pada poin 5.1, disebutkan bahwa aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur akan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penelitian dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, AMAK Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelidikan hingga seluruh pihak yang terkait bertanggung jawab secara moral dan hukum sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Adi.
Adapun tuntutan utama yang disampaikan AMAK Kaltim dalam aksi tersebut adalah:
1. Mendesak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit kredit macet pada Bank Kaltimtara.
2. Mendesak Kejagung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam renovasi gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
3. Mendesak Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa laporan pajak perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan pejabat di Kalimantan Timur.
Dengan aksi ini, AMAK Kaltim menegaskan peran aktifnya dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum di wilayahnya demi keadilan dan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
(tim redaksi)










