ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku masih terus berlangsung dan belum dihentikan, meskipun sudah lebih dari lima tahun buron. Mantan calon legislator dari PDI Perjuangan itu telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya tetap berkomitmen membawa Harun ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“KPK terus melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” kata Budi di Kantornya, Jakarta, Senin (28/7) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan tak lama setelah vonis dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara terkiat kasus Harun Masiku.
Meski begitu, KPK belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait kemungkinan mengadili Harun secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa. Mekanisme tersebut hanya bisa diterapkan pada perkara yang merugikan keuangan negara, sementara Harun dijerat dengan pasal suap.
Tujuan persidangan in absentia adalah merampas aset hasil tindak pidana korupsi untuk selanjutnya disetor ke negara sebagai bentuk pemulihan (asset recovery).
“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak. Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” kata Budi.
“KPK masih terus melakukan pencarian DPO tersangka HM [Harun Masiku] dalam perkara ini,” ucap Budi.
“Penyidikannya masih terus berproses dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” katanya.
(*)









