ANALITIKNEWS.COM, BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dalam kegiatan Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) telah naik ke tahap penyidikan. Kasus ini juga melibatkan dugaan penyalahgunaan aset keuangan SPBN oleh PT Bontang Karya Utamindo (BKU).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu, mengungkapkan bahwa peningkatan status kasus ini dilakukan setelah dilakukan ekspose pada Rabu, 27 Agustus 2024. Dalam tahap penyidikan ini, pihak kejaksaan telah menyiapkan sejumlah surat undangan untuk memeriksa keterangan saksi dari pejabat Pemkot Bontang.
“Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan umum usai dilaksanakan ekspose,” ujar Hendra, Senin (2/9/2024).
Dari hasil ekspose tersebut telah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan tipikor. Serta sebagaimana diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Umum) Nomor 63 Tertanggal 28 Agustus 2024. Dengan telah naiknya status ke penyidikan, selanjutnya ia memerintahkan pada bidang pidsus untuk melakukan serangkaian penyidikan.
Diawali dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diperiksa dan diambil keterangan guna penyidikan perkara. Kemudian melakukan upaya audit Investigasi ke Inspektorat ataupun penghitungan kerugian negara ke BPKP.
“Serangkaian penyidikan yang dimaksud, bakal dipanggil para pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna Penyidikan perkara tersebut,” jelasnya.
Selain itu, dijelaskannya juga kalau tim penyidik juga akan melakukan serangkaian kegiaatan lainnya, seperti audit invertigasi ke Inspektorat dan melakukan penghitungan kerugian Negara ke BPKP.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang telah memanggil sejumlah nama yang ada di struktural PT. Bontang Karya Utamindo (PT. BKU) dan beberapa pejabat Kota Bontang.
“Pemanggilan tersebut berhubungan dengan Asset di lingkup Pemerintahan Kota Bontang untuk permintaan keterangan dan mengklarifikasi terkait adanya laporan Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Bontang berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang dikelola anak Perusda yaitu PT. Bontang Karya Utamindo (PT. BKU),” pungkasnya.
(*)








