Kejagung Periksa 4 Saksi untuk Dalami Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam mengusut kasus ini, Kejagung memeriksa empat saksi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Bulog.

banner 325x300

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Ia menyebut penyidik memeriksa saksi berinisial PS selaku mantan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian.

“Memeriksa PS selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian pada tahun 2016–2018,” kata Harli dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, penyidik juga memeriksa dua pejabat dari instansi terkait lainnya, yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan periode 2018–2024.

Kemudian WI selaku Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balrum Bulog.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui,  Tom Lembong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016,

Eks Mendag tersebut ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024.

Tak sendiri, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

(*)

banner 325x300