ANALITIKNEWS.COM – Kasus pekerja yang terlantar di proyek Teras Samarinda menjadi pengingat keras bagi DPRD Kota Samarinda. Lewat Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD kini tengah merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor konstruksi, terutama yang bersifat sementara.
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja proyek menjadi prioritas dalam revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Hal ini menyusul banyaknya laporan terkait pengusaha yang wanprestasi hingga meninggalkan pekerja tanpa upah.
“Kami ingin perda yang baru dapat mencakup kewajiban pengusaha menyetor dana jaminan. Sehingga jika ada masalah, hak pekerja tetap terjamin,” ujar Harminsyah, Senin (26/05).
Revisi perda ini, kata dia, dilandasi kenyataan bahwa aturan lama sudah tidak sesuai dengan dinamika sektor ketenagakerjaan saat ini. Identifikasi pasal-pasal yang perlu diperbaiki terus dilak kan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Ia juga menegaskan DPRD akan melakukan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan perda ini ke depan. Ketika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan, pihaknya akan menyalurkan laporan dan rekomendasi kepada instansi teknis terkait.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, maka kami dari DPRD akan menyampaikan langsung kepada pihak pengawas, yakni Dinas Tenaga Kerja. Tentu semua dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Harminsyah.
Sebagai bagian dari proses partisipatif, pihak Pansus IV juga dijadwalkan bertemu dengan perwakilan Serikat Buruh di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam waktu dekat.
“Kami akan bertemu dengan Serikat Buruh besok. Masukan mereka sangat penting untuk menyempurnakan pasal-pasal revisi agar benar-benar berpihak pada pekerja,” pungkasnya
(Adv)










