ANALITIKNEWS.COM – DPRD Samarinda menegaskan aktivitas reklamasi sungai tanpa AMDAL dan izin resmi merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan banjir.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyusul aksi protes warga terhadap kegiatan PT Tiara Marga Trakindo (PT TMT) di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Joha Fajal menyoroti reklamasi anak Sungai Loa Lai yang dilakukan PT TMT, yang dinilai warga telah mengubah bentang alam sungai dan mengurangi daya tampung air sehingga memperparah banjir di permukiman setempat.
“Jangankan reklamasi, mengubah bentangan sungai saja harus melalui prosedur ketat. Masyarakat menolak karena ini penyebab banjir, bukan sekadar soal izin,” ujarnya.
Joha mengingatkan pentingnya menjaga citra lingkungan Kota Samarinda dan menghindari kasus serupa polemik reklamasi laut yang viral di daerah lain. Menurutnya, pembangunan harus membawa dampak positif, tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Setelah dua kali menerima protes warga melalui unjuk rasa, PT TMT akhirnya menyepakati penghentian aktivitas reklamasi dan komitmen untuk menormalisasi aliran Sungai Loa Lai.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat mediasi yang difasilitasi Kelurahan Harapan Baru pada 19 Mei 2025, yang juga dihadiri perwakilan Dinas PUPR, Balai Wilayah Sungai Kaltim, Camat Loa Janan Ilir, serta anggota DPRD Samarinda.
Yoga Yudhystira Boer, penanggung jawab operasional PT TMT, menegaskan,
“Kami akan menghentikan aktivitas ini dan menormalisasi bagian sungai yang terdampak,” meskipun belum merinci waktu pelaksanaan normalisasi.
(Adv)










