ANALITIKNEWS.COM – Polresta Samarinda menggandeng Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) untuk mendalami kasus dugaan malpraktik medis yang menyeret dokter spesialis jantung berinisial dr. MF di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Pelibatan MKDK dilakukan untuk mengkaji hasil penyelidikan kepolisian, sekaligus memperoleh pertimbangan teknis terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran dalam tindakan medis terhadap pasien Ediyanto Wong.
Hasil kajian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan status hukum terhadap dokter terlapor.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda, IPTU Reza Setiawan, mengatakan koordinasi dengan MKDK telah dilakukan sejak awal penanganan perkara.
Penyidik akan menyerahkan seluruh hasil penyelidikan, mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti yang telah dikumpulkan, untuk dipelajari dari sisi disiplin profesi kedokteran.
“Sejak awal proses kami sudah berkoordinasi dengan pihak MKDK. Seluruh hasil penyelidikan, termasuk keterangan dari para saksi dan barang bukti yang terkumpul, nantinya akan kami koordinasikan dan serahkan kepada mereka untuk dipelajari,” ujarnya.
MKDK Punya Waktu 14 Hari Pelajari Hasil Penyelidikan
Reza menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, MKDK diberikan waktu selama 14 hari untuk mempelajari hasil penyelidikan yang diserahkan kepolisian.
Hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada penyidik, termasuk mengenai kebutuhan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun saksi ahli sesuai bidang spesialisasi medis yang berkaitan dengan perkara.
“Berdasarkan aturan undang-undang kesehatan, mereka diberikan waktu selama 14 hari untuk mempelajari hasil penyelidikan kami. Dari hasil kajian tersebut, pihak majelis bisa menentukan atau memberikan rekomendasi, misalnya apakah perlu penambahan pemeriksaan saksi tertentu maupun saksi ahli di bidang spesialisasi terkait,” jelasnya.
Melalui keterlibatan MKDK, polisi berharap memperoleh penjelasan lebih mendalam mengenai aspek teknis tindakan medis yang dilakukan dokter terhadap Ediyanto Wong.
Pertimbangan tersebut diperlukan untuk mendalami apakah terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran yang berkaitan dengan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Rekomendasi MKDK Jadi Pertimbangan Penentuan Status Hukum
Reza menegaskan, rekomendasi MKDK akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
Termasuk kemungkinan penetapan status hukum terhadap dokter terlapor hingga proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Kewenangan untuk menilai dan memberikan pertimbangan teknis terkait aspek pidana maupun pelanggaran disiplin medis ada di ranah mereka berdasarkan UU Kesehatan. Oleh karena itu, rekomendasi dari mereka sangat penting untuk menentukan arah penanganan perkara,” tambahnya.
(*)
