ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah memperketat langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat.
Kementerian Kehutanan juga mendorong upaya pemulihan lingkungan di seluruh area terdampak.
“Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan/korporasi yang sudah kami bekukan izin usahanya. Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai rapat di Komisi IV DPR, Rabu (16/7).
46 Kasus Karhutla Masuk Ranah Hukum
Selain menjatuhkan sanksi administratif dan tindakan tegas kepada korporasi,
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan turut memproses dugaan keterlibatan pelaku perorangan. Saat ini terdapat puluhan perkara yang berada dalam berbagai tingkatan proses hukum.
“Jadi secara singkat untuk penegakan hukum di Gakkum Kehutanan, sedang ada 46 kasus yang berproses, 15 korporasi dan 31 perorangan,” ujar Raja Juli.
Dari total perkara tersebut, dua kasus di antaranya sudah dinyatakan P21 atau berkas perkaranya telah lengkap diselesaikan oleh pihak penyidik.
“Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” imbuhnya.
Potensi Ancaman Hingga November
Pemerintah menegaskan tidak akan segan membawa perkara lainnya ke ranah pidana apabila penyidik menemukan kecukupan bukti pelanggaran hukum.
Di saat yang sama, masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan karena potensi ancaman karhutla diperkirakan masih berlanjut dalam beberapa bulan ke depan.
“Saya mohon sekali disampaikan kepada teman-teman masyarakat melalui teman-teman media. Seperti saya katakan tadi, karhutla ini masih akan bersama kita sampai Oktober atau awal November,” katanya.
(*)
