ANALITIKNEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta sekolah tidak hanya berperan sebagai penerima Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga ikut mengawasi makanan sebelum dikonsumsi siswa. Sekolah harus memastikan makanan yang datang dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi ketentuan dan aman untuk dibagikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kepala sekolah dan guru perlu mengambil keputusan ketika menemukan persoalan dalam layanan MBG. Ia bahkan meminta sekolah menghentikan pembagian apabila makanan menunjukkan tanda-tanda tidak aman.
Pengawasan Dimulai Saat Makanan Tiba
Menurut Sudaryono, sekolah perlu memeriksa kondisi makanan ketika MBG tiba. Pemeriksaan mencakup kondisi makanan, kelengkapan label pada ompreng, serta waktu penerimaan makanan.
“Apakah bau, apakah ada kemungkinan basi, apakah omprengnya ada labelnya, apakah waktunya sudah melewati batas-batas waktunya lain sebagainya. Manakala dirasa tidak aman, maka guru kemudian kami minta untuk disetop, setop jadi enggak boleh dimakan,” katanya.
Ia meminta guru tidak melanjutkan pembagian makanan jika menemukan kondisi yang dapat menimbulkan risiko bagi siswa. Dengan demikian, sekolah memiliki peran langsung dalam memastikan makanan yang diterima layak sebelum sampai ke tangan peserta didik.
Label Menjadi Bagian yang Harus Diperiksa
Sudaryono juga menekankan persoalan label pada setiap wadah makanan. Ia meminta sekolah tidak membagikan MBG jika ompreng yang diterima tidak memiliki label.
“Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya itu saya minta untuk tidak dibagikan, ditolak,” ujar Sudaryono dalam Webinar Literasi Gizi Bagi Kepala Sekolah yang disiarkan lewat Youtube BGN, Selasa (15/9).
BGN meminta sekolah tidak menganggap persoalan label sebagai masalah administratif semata. Kelengkapan informasi pada wadah menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum makanan dibagikan kepada siswa.
SPPG Harus Menindaklanjuti Teguran
Apabila sekolah menemukan kesalahan dalam layanan MBG, kepala sekolah dapat memberikan teguran kepada SPPG. Penyedia kemudian diharapkan segera memperbaiki persoalan tersebut.
Sudaryono mengatakan sekolah dapat mengambil tindakan lebih tegas jika teguran tidak mendapat respons. Sekolah dapat menolak MBG yang disediakan SPPG apabila kesalahan tetap terjadi.
“Labelnya keliru tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG yang atau dapur-dapur yang seenaknya itu tolak,” ujarnya.
Sekolah Diminta Tidak Mengabaikan Masalah
Sudaryono meminta kepala sekolah berani menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Ia menilai ketegasan sekolah diperlukan agar persoalan dalam layanan MBG tidak dibiarkan hingga menimbulkan dampak bagi siswa.
“Kami ingin ketegasan dari bapak ibu kepala sekolah. Manakala tadi saya ulangi di dalam layanan MBG-nya itu tidak semua ompreng dikasih label waktu dan dikasih label maka tolak enggak boleh. Jangan sampai itu kemudian nanti terjadi apa-apa bapak ibu kepala sekolah yang dipersalahkan ya itu jadi kita mempertegas itu semua,” jelas Sudaryono.
Arahan BGN tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan MBG melibatkan pengawasan berlapis. SPPG bertugas menyediakan makanan, sementara sekolah perlu memastikan makanan yang diterima memenuhi ketentuan sebelum membagikannya kepada siswa.
(*)
