Hukum  

Terjerat OTT KPK, Kepala KPP Madya Banjarmasin Akui Terima Suap

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono mengakui menerima suap dalam proses restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pengakui ini disampaikan Mulyono saat dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kamis (5/2) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif.

banner 325x300

Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, ia mengakui kesalahannya di hadapan awak media.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan dirinya siap bertanggung jawab menghadapi proses hukum.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” imbuhnya.

KPK menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB.

Dua tersangka lain ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Operasi Tangkap Tangan di Banjarmasin

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan kongkalikong proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang sedang berproses di KPP Madya Banjarmasin.

Nilai restitusi pajak yang diajukan oleh pihak swasta tersebut diketahui cukup fantastis, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan. Ada dugaan pengondisian dalam proses restitusi itu dan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/2) sore

Dalam operasi tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai bukti suap.

“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Budi.

(*)

1.001 Tayangan
banner 325x300