Respon Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Wagub Kaltim Tegaskan Pemprov Perjuangkan Pengangkatan Tenaga Honorer

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji merespon aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah tenaga honorer asal Kaltim di gedung Kementerian PAN-RB di Jakarta pada Senin (8/9/2025).

banner 325x300

Ia menyampaikan komitmen Pemprov Kaltim dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Tenaga honorer di Kalimantan Timur telah lama mengabdi. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mengusulkan agar mereka dapat diakomodasi dalam skema PPPK,” ujar Seno Aji, Rabu (10/9/2025).

Berdasarkan data dari Aliansi Tenaga Non ASN Non-Database Kaltim, tercatat sedikitnya 1.400 tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim. Jumlah ini belum mencakup tenaga honorer di tingkat kabupaten dan kota yang diperkirakan jauh lebih besar.

Seno Aji menyampaikan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) daerah.

Namun, ia mengakui bahwa proses ini tidak sederhana karena harus melalui berbagai tahapan serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kami memahami ada regulasi yang harus dipatuhi. Namun, bagi kami, tenaga non-ASN ini layak untuk diusulkan sebagai PPPK,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Kaltim telah melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna mendorong percepatan kebijakan tersebut. Seno menyadari bahwa permasalahan tenaga honorer bukan hanya menjadi isu di Kaltim, tetapi juga menjadi perhatian nasional karena dialami hampir seluruh daerah di Indonesia.

“Pemerintah pusat masih terus menampung aspirasi dan melakukan kajian menyeluruh. Karena itu, kami mengimbau para tenaga honorer untuk tetap bersabar dan menunggu keputusan resmi dari pusat. Yang jelas, pemerintah daerah terus berupaya maksimal dalam mengawal usulan ini,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan Non ASN asal Kalimantan Timur bersama Aliansi Honorer Non Database BKN & Gagal CPNS se-Indonesia menggelar tuntutan kepada pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN di Indonesia. Tuntutan ini disampaikan menyusul amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 66, yang mengatur penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Pada aksi ini, perwakilan tenaga kerja honorer asal Kalimantan Timur, Muhammad Rizqi Pratama, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi tenaga honorer sangat penting untuk dilakukan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah atau PermenPAN-RB, bukan sekadar surat edaran. Hal ini agar status tenaga honorer memiliki kepastian hukum sebelum Desember 2025,” ujar saat aksi Senin (8/9/2025) kemarin.

Selain itu, Rizqi juga menyoroti perlunya skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi alternatif.

“ASN terdiri dari PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU ASN No. 20 Tahun 2023. Skema PPPK Paruh Waktu harus diakomodasi tanpa diskriminasi agar honorer, termasuk yang gagal CPNS atau tidak lolos seleksi, tetap mendapatkan peluang pengangkatan,” jelas Rizqi.

Tuntutan lain yang disampaikan adalah pengangkatan honorer non database yang telah mengabdi minimal dua tahun hingga Desember 2025, serta jaminan hak dan kesejahteraan honorer selama masa transisi.

(tim redaksi)

banner 325x300