ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah akan mengubah pola pengelolaan dana pemerintah daerah untuk mencegah penumpukan kas dalam jumlah besar di perbankan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai daerah tidak perlu membangun cadangan dana berlebihan selama pemerintah pusat mampu memastikan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) berjalan cepat dan sesuai kebutuhan.
Purbaya memperkirakan dana pemerintah daerah yang masih mengendap di rekening perbankan mencapai sekitar Rp100 triliun.
Pemerintah berencana menarik dana tersebut hingga akhir 2026 dan menyalurkannya kembali ketika daerah membutuhkan.
“Yang Rp 100 triliun? Rencananya saya mau ambil,” kata Purbaya di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Dana mengendap dinilai membebani pemerintah
Purbaya mengatakan pemerintah akan menjalankan rencana tersebut setelah sistem TKD menjadi lebih cepat dan tertata.
Menurutnya, daerah tidak perlu menyimpan dana dalam jumlah besar jika pemerintah dapat menjamin ketersediaan anggaran saat kebutuhan meningkat.
“Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka enggak kekurangan uang. Tapi enggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya yang Rp 100 triliun,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah segera menggunakan anggaran yang sudah masuk ke rekening mereka. Purbaya meminta pemda tidak menahan terlalu banyak dana di perbankan.
“Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk,” kata dia.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pengelolaan likuiditas daerah. Pemerintah ingin memastikan uang yang telah dialokasikan untuk daerah benar-benar bergerak membiayai program dan kebutuhan masyarakat.
TKD 2027 disiapkan Rp735 triliun
Pemerintah menargetkan sistem TKD pada 2027 berjalan lebih rapi. Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penyaluran dana dapat lebih menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah sehingga pemda tidak perlu menyimpan cadangan kas terlalu besar.
Untuk 2027, pemerintah menyiapkan alokasi TKD sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut meningkat 5,5% dibandingkan outlook TKD 2026.
“Saya pikir cukup,” tutur Purbaya.
Meski berencana menarik dana yang mengendap, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan membuat daerah kehilangan kemampuan membiayai operasionalnya. Pemerintah akan memantau kondisi keuangan setiap daerah dan menyesuaikan penyaluran dana berdasarkan kebutuhan.
“Jadi, enggak akan ada daerah yang enggak bisa beroperasi karena kekurangan uang,” ujarnya.
Rp20,5 triliun tambahan untuk 490 pemda
Pemerintah sebelumnya telah menambah anggaran sekitar Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan. Tambahan anggaran tersebut bertujuan menjaga kemampuan daerah memenuhi kebutuhan belanja, termasuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Langkah tersebut menunjukkan pemerintah tetap memberikan dukungan kepada daerah yang mengalami tekanan fiskal. Namun, pemerintah pada saat yang sama meminta daerah meningkatkan efisiensi dan mempercepat penggunaan anggaran yang sudah tersedia.
Purbaya juga menyampaikan pemerintah belum dapat memenuhi seluruh permintaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) kepada daerah. Pemerintah mengambil keputusan tersebut untuk menjaga kondisi APBN secara keseluruhan.
“Karena ada kebijakan dari (Direktorat) Anggaran untuk memastikan APBN secara keseluruhan lebih baik,” kata dia.
Belanja pusat diklaim tetap berdampak besar ke daerah
Purbaya mengakui total TKD 2026 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia menilai besarnya dukungan pemerintah terhadap daerah tidak dapat dilihat hanya dari nilai TKD.
Menurutnya, pemerintah pusat meningkatkan belanja melalui berbagai program yang memberikan dampak langsung kepada daerah. Tambahan belanja tersebut mencapai sekitar Rp400 triliun.
“Sementara kita belanjakan tambahan dari permintaan pesat yang di program-program di belanja daerah, naiknya Rp 400 triliun. Jadi impact-nya sebenarnya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya. Cuma uangnya enggak dipegang para pimpinan daerah itu,” jelas Purbaya.
(*)
