Polisi Klarifikasi Kasus Wanita Ditendang di Senayan City, Bukan karena Copet

Foto: Insiden wanita di Mall ditendang pria tak dikenal terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, TL sedang mengantre makanan di area food court Mal Senayan City.

ANALITIKNEWS.COM – olisi memastikan wanita berinisial TL tidak terlibat kasus pencopetan dalam insiden di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Polisi menyebut pria berinisial RS menendang TL karena merasa terganggu saat korban berada di dekatnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik sudah memeriksa perkara tersebut. Hasil pemeriksaan juga tidak menemukan kaitan TL dengan isu pencopetan yang beredar di media sosial.

“Berita bohong itu (isu copet). Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Wanita Ditendang Saat Antre Makanan

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, TL sedang mengantre makanan di area food court Mal Senayan City.

Sementara itu, seorang pria terlihat duduk di belakang atau sekitar barisan antrean. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan rekaman CCTV memperlihatkan pria tersebut tiba-tiba menendang bagian belakang tubuh korban.

“Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba,” kata Abdul Rahim, Sabtu (18/9).

Akibat tendangan itu, TL terjatuh dan tersungkur ke depan. Setelah itu, korban berdiri dan terlihat kebingungan. Korban kemudian meninggalkan area tersebut.

Polisi Tetapkan RS sebagai Tersangka

Polisi kemudian mengidentifikasi pria tersebut sebagai RS, 43 tahun. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, polisi menjerat RS dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Atas perkara tersebut, RS menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi Bantah Isu Pencopetan

Sebelumnya, rekaman CCTV insiden tersebut beredar luas di media sosial. Bersamaan dengan video itu, muncul informasi yang mengaitkan korban dengan dugaan pencopetan.

Namun, polisi membantah informasi tersebut. Budi menegaskan penyidik tidak menemukan bukti yang menghubungkan korban dengan aksi pencopetan.

Sebaliknya, hasil pemeriksaan menunjukkan RS merasa terganggu oleh posisi korban. Karena itu, RS kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap TL.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Selain itu, masyarakat sebaiknya menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang sebelum menyebarkan informasi terkait suatu perkara.

Proses Hukum Terhadap RS Berlanjut

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya terus menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

Polisi kini fokus memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan RS terhadap TL. Dengan demikian, perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu pencopetan yang sempat beredar di media sosial.

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap RS berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang telah mereka kumpulkan.

(Redaksi)