Polisi Indonesia-Singapura Telusuri Asal 34 Lembar Uang Palsu Singapura

Ilustrasi Dolar Singapura./ Ist

ANALITIKNEWS.COM – Polisi Indonesia dan Singapura bekerja sama mengusut kasus 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang menyeret seorang pengusaha Indonesia bernama Steven. Kasus tersebut bermula dari dugaan penggunaan uang yang disebut tidak asli di kasino Resorts World Sentosa (RWS).

Polres Tangerang Selatan kini berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) untuk mengungkap asal-usul uang tersebut. Selain itu, penyidik Indonesia juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui rangkaian transaksi.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan SPF pada 14 September 2026. Pertemuan tersebut berlangsung melalui Zoom dan turut melibatkan atase SPF di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, polisi Indonesia meminta SPF memberikan surat resmi terkait status 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang mereka sita.

Boy menjelaskan, penyidik Indonesia sejauh ini baru menerima salinan tanda terima penyitaan. Dokumen tersebut menyebut uang itu sebagai barang yang “diyakini tidak asli”. Karena itu, polisi masih menunggu keterangan resmi dari otoritas Singapura mengenai hasil pemeriksaan uang tersebut.

Gunakan 34 Lembar Uang di Kasino

Sementara itu, The Straits Times melaporkan Steven tengah membantu penyelidikan di Singapura terkait dugaan penggunaan uang pecahan 10.000 dolar Singapura di RWS.

Dalam kasus sementara dugaan Steven menggunakan 34 lembar uang tersebut dalam tiga kunjungan ke kasino pada Juni 2026. Nilai keseluruhannya mencapai 340.000 dolar Singapura.

Menurut laporan tersebut, pihak kasino sempat menerima uang itu dan menukarkannya dengan chip. Petugas kemudian mendeteksi uang tersebut sebagai tidak asli.

Kasus itu kemudian berkembang setelah polisi menemukan keterkaitan nomor seri uang yang Steven gunakan dalam beberapa transaksi.

Kuasa Hukum Sebut Steven Korban Penipuan

Di sisi lain, kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, membantah bahwa kliennya mengetahui status uang tersebut.

Yosia menyebut Steven justru menjadi korban penipuan. Menurut dia, Steven menerima uang dolar Singapura tersebut sebagai pembayaran untuk ruko yang hendak dijualnya di Tangerang Selatan.

Steven awalnya menerima satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura dari seorang pria bernama Anthony pada 8 Juni. Anthony memperkenalkan uang tersebut sebagai uang lama yang ingin ditukarkan.

Teman Steven yang disebut bernama Rangga kemudian meyakinkannya bahwa uang tersebut asli. Menurut keterangan Yosia, Rangga bahkan menyebut uang itu telah diperiksa di salah satu cabang OCBC di Indonesia.

Anthony Serahkan 33 Lembar Uang

Setelah Steven mencoba menukarkan uang tersebut di Singapura, Anthony kembali menyerahkan 33 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura.

Anthony mengaku uang tersebut berasal dari warisan orang tuanya. Selain itu, Anthony juga disebut tertarik membeli ruko milik Steven dengan harga Rp4,5 miliar atau sekitar 322.000 dolar Singapura.

Anthony kemudian meminta Steven menukarkan uang tersebut ke pecahan yang lebih kecil di Singapura. Namun, ketika Steven mengajak Anthony pergi bersama, pria tersebut menolak dengan alasan tidak memiliki paspor dan masih memiliki urusan bisnis di Indonesia.

Menurut kuasa hukum Steven, pengusaha tersebut akhirnya pergi sendiri ke Singapura. Sebanyak 27 lembar uang kemudian dia bawa ke Singapura, sedangkan enam lembar lainnya tetap berada di Indonesia.

Enam Lembar Uang untuk Transaksi Rumah

Perkara tersebut juga memiliki rangkaian transaksi di Indonesia. Pada 22 Juni, Steven menggunakan enam lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura untuk pembayaran sebuah rumah di Pamulang.

Namun, putri penjual rumah mengalami kesulitan ketika hendak menukarkan uang tersebut di tempat penukaran valuta asing di Jakarta.

Peristiwa itu kemudian ikut masuk dalam penyelidikan Polres Tangerang Selatan. Polisi berupaya memetakan perjalanan uang tersebut sejak Steven terima hingga akhirnya masuk dalam rangkaian perkara di Singapura.

Polisi Periksa Enam Saksi

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi untuk mendalami perkara tersebut. Penyidik juga bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dalam berkomunikasi dengan kepolisian Singapura.

Menurut Polri, kasus tersebut sebelumnya masuk melalui laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Selanjutnya, penyelidikan perkara dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan.

Kuasa hukum Steven meminta polisi tidak berhenti pada 34 lembar uang yang telah teridentifikasi. Yosia mendorong penyidik menelusuri pihak yang pertama kali menyerahkan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau jumlah uang lain yang belum terungkap.

Sementara itu, Singapore Police Force membenarkan adanya laporan terkait perkara tersebut dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.

(Redaksi)