ANALITIKNEWS.COM – KNPI Samarinda menggelar dialog terbuka bertema “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN), Siapa yang Bertanggung Jawab antara Regulasi dan Kebijakan” di Cafe D’Bagios, Selasa (14/4/2026) malam.
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota SamarindaAndi Harun, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Jaya Mualimin, akademisi dan pengamat ekonomi Purwadi, serta akademisi dan pengamat hukum Najidah.
Dialog ini membahas redistribusi atau pengalihan beban iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur.
Soroti Aspek Hukum Administrasi
Dalam kesmpatan ini, Andi Harun menegaskan kebijakan ini tidak memenuhi prinsip hukum admistrasi, sehingga berpotensi melanggar asas hukum administrasi pemerintahan.
Dalam hukum administrasi ada asas contrarius actus, artinya suatu keputusan hanya bisa diubah oleh pejabat yang sama dengan prosedur yang setara.
“2 pergub belum di cabut, 52 Tahun 2019 dan 25 tahun 2025, ini melanggar prinsip hukum admistrasi,” tegasnya.
Hal tersebut disampaikan Andi Harun saat memaparkan secara rinci alasan penolakan sementara Pemerintah Kota Samarinda terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Andi Harun menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar angka peserta yang dialihkan, melainkan menyangkut dasar hukum, prosedur, serta tanggung jawab fiskal pemerintah.
Jumlah Peserta yang Dialihkan
Ia menjelaskan bahwa sebanyak 49.742 peserta yang akan dialihkan merupakan kepesertaan PBPU dan BP yang selama ini menjadi tanggungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hal tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025.
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP merupakan kewajiban pemerintah provinsi. Selama aturan itu belum dicabut atau diubah, maka tanggung jawab itu tidak bisa dialihkan begitu saja,” tegas Andi Harun.
Ia juga menguraikan bahwa dalam regulasi tersebut, mekanisme perubahan data kepesertaan, baik penambahan maupun pengurangan, harus melalui usulan bupati atau wali kota dan ditetapkan dengan keputusan gubernur. Artinya, setiap perubahan tidak bisa dilakukan secara sepihak hanya melalui surat edaran.
“Dalam hukum administrasi ada asas contrarius actus, artinya suatu keputusan hanya bisa diubah oleh pejabat yang sama dengan prosedur yang setara. Ini yang tidak terpenuhi dalam kebijakan sekarang,” jelasnya.
Soroti Cacat Prosedural
Lebih lanjut, Andi Harun menyoroti aspek prosedural yang dinilai cacat. Ia menyebut redistribusi dilakukan hanya melalui surat biasa tanpa adanya keputusan gubernur yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Kondisi ini dinilai membuat kebijakan tersebut tidak memiliki legitimasi yang cukup untuk dilaksanakan.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan waktu pelaksanaan kebijakan yang dinilai tidak tepat. Redistribusi dilakukan saat APBD tahun berjalan sudah ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan beban fiskal baru bagi pemerintah daerah tanpa perencanaan sebelumnya.
“Kalau dipaksakan, ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga berisiko pada stabilitas keuangan daerah. Bahkan bisa berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kesinambungan layanan merupakan hal utama. Kebijakan yang tidak disiapkan dengan matang dikhawatirkan dapat mengganggu akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat, terutama warga miskin yang sangat bergantung pada layanan JKN,” pungkasnya.
(tim redaksi)










