ANALITIKNEWS.COM – Pertumbuhan Kota Samarinda sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan di Kalimantan Timur membawa konsekuensi besar terhadap pengelolaan lingkungan.
Di tengah perkembangan kota yang semakin dinamis, kebutuhan akan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam menjadi semakin penting.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengambil langkah strategis dengan mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat tata kelola lingkungan di Kota Tepian. Raperda tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dan disahkan pada 2026 sebagai dasar hukum bagi berbagai kebijakan lingkungan di masa mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada penanganan persoalan besar seperti banjir maupun kebakaran, tetapi juga mencakup berbagai persoalan lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Persoalan lingkungan memiliki cakupan yang luas. Tidak hanya berkaitan dengan bencana seperti banjir maupun kebakaran, tetapi juga berbagai kejadian lain yang berdampak terhadap masyarakat, termasuk gangguan lingkungan seperti kemunculan ulat bulu. Karena itu, perlu ada mekanisme penanganan yang jelas untuk setiap persoalan yang muncul,” ujar Kamaruddin.
Menghadirkan Regulasi yang Sesuai Karakter Samarinda
DPRD Samarinda memastikan penyusunan Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik daerah. Regulasi yang dibangun tidak sekadar menyalin aturan yang sudah ada, tetapi memberikan ruang bagi kebutuhan lokal agar lebih relevan diterapkan di lapangan.
Kamaruddin menjelaskan, kekhasan daerah menjadi salah satu aspek utama yang ingin dimasukkan dalam regulasi tersebut. Namun, seluruh muatan aturan tetap diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
“Dalam penyusunan Raperda ini, yang kami dorong adalah bagaimana memasukkan karakteristik dan kebutuhan khas Samarinda. Regulasi daerah bukan untuk membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan nasional, melainkan memperkuat dan melengkapi aturan yang sudah ada agar sesuai dengan kondisi daerah,” jelas Kamaruddin.
Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Samarinda dalam memperkuat kewenangan daerah melalui regulasi yang adaptif. Dengan begitu, kebijakan lingkungan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat.
Memperkuat Kesadaran Pengelolaan Sampah dan Aktivitas Usaha
Selain perlindungan terhadap ekosistem kota, Raperda ini juga memberi perhatian terhadap isu persampahan serta dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan.
Menurut Kamaruddin, keberadaan aturan yang jelas menjadi fondasi penting agar pengelolaan lingkungan dapat berjalan secara terarah. Pemerintah daerah memiliki peran dalam membangun sistem pencegahan, pengawasan, dan pengelolaan berkelanjutan sesuai kewenangannya.
Sementara untuk aspek penindakan terhadap pelanggaran tertentu, kewenangan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari ranah pemerintah pusat.
DPRD Samarinda memandang bahwa setiap kebijakan lingkungan membutuhkan landasan hukum yang kuat. Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai program dan langkah teknis dapat dijalankan secara lebih terstruktur.
“Hal yang paling utama adalah memastikan dasar hukumnya terlebih dahulu. Setelah regulasi terbentuk, barulah kebijakan teknis dan pelaksanaannya dapat dijalankan secara terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(ADV)
