Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah, Rudi Margono Isi Posisi Plt Jampidsus

Rudi Margono jadi Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus
Rudi Margono jadi Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus

ANALITIKNEWS.COM – Kejaksaan Agung memastikan aktivitas penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan setelah posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengalami pergantian. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi dilakukan sebagai langkah menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resmi Kejagung.

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum mendapat mandat sebagai Plt Jampidsus, Rudi Margono diketahui menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

“Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang.

Anang menegaskan perubahan kepemimpinan di jajaran Jampidsus tidak akan berdampak terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kejaksaan Agung menyebut keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Anang Supriatna menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).

Menurut Kejagung, keputusan Febrie untuk melepas jabatan tersebut mencerminkan upaya menjaga independensi proses hukum. Langkah itu dilakukan bersamaan dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Anang menjelaskan Kejagung tetap berkomitmen menjaga prinsip integritas, objektivitas, dan netralitas dalam setiap proses penegakan hukum.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Anang.

Kejagung memastikan seluruh jajaran Jampidsus tetap menjalankan tugas dan fungsi penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku, termasuk dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

(*)

Exit mobile version