Pasokan Smelter Jadi Prioritas, ESDM Siapkan Tambahan Produksi Nikel

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno

ANALITIIKNEWS.COM – Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan pasar nikel nasional dengan membatasi tambahan produksi pada 2026.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap penambahan kuota hanya akan diberikan untuk memenuhi kebutuhan smelter yang masih kekurangan bahan baku, sehingga tidak memicu kelebihan pasokan yang dapat menekan harga nikel.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan target produksi nikel secara signifikan dari rencana yang telah ditetapkan.

Menurutnya, penyesuaian produksi hanya dilakukan apabila terdapat kebutuhan riil dari industri pengolahan.

“Untuk nikel, tidak ada kenaikan kecuali hanya mengejar yang untuk apa itu namanya, smelter yang masih kekurangan supply. Itu aja,” ujar Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Pemerintah Hindari Kelebihan Pasokan

Pemerintah menetapkan target produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 berada pada kisaran 260 juta ton hingga 270 juta ton. Hingga kini, Kementerian ESDM masih menghitung kebutuhan tambahan produksi sehingga belum menetapkan besaran kuota yang akan diberikan.

Tri menegaskan pemerintah ingin memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar pasokan tidak melampaui permintaan yang pada akhirnya dapat menurunkan harga nikel.

“Kalau angkanya belum clear. Maksudnya hanya untuk mengejar yang itu (smelter). Tapi, jangan sampai kita tahan, pokoknya jangan sampai ada over supply. Itu aja,” kata Tri.

Ia menjelaskan keseimbangan antara produksi tambang dan kapasitas serapan smelter menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tambahan kuota. Dengan demikian, industri pengolahan tetap memperoleh bahan baku, sementara kondisi pasar tetap terjaga.

Perusahaan Bisa Ajukan Tambahan RKAB

ESDM juga membuka kesempatan bagi badan usaha pertambangan untuk mengajukan perubahan RKAB apabila membutuhkan tambahan kuota produksi. Pengajuan dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan laporan berkala hingga triwulan II atau paling lambat pada 31 Juli 2026 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

Namun, pemerintah menegaskan setiap usulan akan melalui proses evaluasi. Persetujuan hanya diberikan apabila tambahan produksi benar-benar dibutuhkan untuk memasok smelter yang masih mengalami kekurangan bahan baku.

“Silakan (perusahaan) masukin (mengajukan penambahan) silakan. Kalau misalnya ini (nggak sesuai), kan tinggal ditolak-tolakin doang,” kata Tri.

(*)

Exit mobile version