ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah memperkuat strategi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan sistem administrasi perpajakan dan pengawasan kinerja aparat pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadikan perbaikan sistem Coretax serta evaluasi kinerja kantor pajak sebagai langkah utama untuk mendorong optimalisasi penerimaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah memproyeksikan penerimaan dari sektor pajak serta kepabeanan dan cukai belum sepenuhnya memenuhi target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.
Purbaya mengatakan sistem administrasi perpajakan inti atau Coretax masih membutuhkan penyempurnaan. Ia menyebut sejumlah kendala teknis muncul setelah adanya perubahan pada bagian antarmuka sistem yang berdampak terhadap kecepatan layanan.
Meski demikian, pemerintah terus melakukan perbaikan agar Coretax dapat mendukung proses administrasi perpajakan secara lebih efektif.
“Coretax kita perbaiki lagi, sudah bagus tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi. Kita betulin lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Menurut Purbaya, keberadaan Coretax menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan. Dengan sistem yang lebih baik, pemerintah berharap proses pelayanan dan pengawasan pajak dapat berjalan lebih cepat serta mampu mendukung peningkatan penerimaan negara.
Pegawai Pajak Berkinerja Rendah Akan Ditindak
Selain membenahi sistem teknologi, Purbaya juga akan memantau langsung kinerja setiap kantor pajak. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pegawai yang tidak menjalankan tugas secara maksimal atau tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Purbaya bahkan menyebut dirinya memiliki kewenangan untuk merumahkan pegawai yang dianggap tidak mampu bekerja sesuai standar yang ditetapkan.
“Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak. Kan sekarang saya boleh merumahkan orang, saya akan merumahkan kalau mereka nggak kerja dengan bagus,” beber Purbaya.
Meski demikian, ia menilai secara umum kinerja pegawai pajak saat ini sudah mengalami perbaikan. Namun, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi apabila menemukan pegawai atau unit kerja yang tidak efisien.
“Rata-rata sekarang sudah lebih baik, cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak balel kita beresin,” imbuh ia.
Penerimaan Pajak Diproyeksikan Belum Capai Target
Dalam outlook postur APBN 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak hingga akhir tahun diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun. Angka tersebut setara dengan 98 persen dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai diproyeksikan mencapai Rp320,6 triliun atau sekitar 95,4 persen dari target APBN sebesar Rp336 triliun.
Walaupun belum mencapai target, Purbaya menyebut kedua sektor tersebut masih menunjukkan pertumbuhan dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, ia menyampaikan bahwa penerimaan pajak diperkirakan tumbuh 20,5 persen secara tahunan, sedangkan kepabeanan dan cukai tumbuh 6,8 persen.
“Pajak Rp 2.310,8 triliun tumbuh 20,5% yoy, serta kepabeanan dan cukai Rp 320,6 triliun tumbuh 6,8%” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7/2025).
Pemerintah berharap kombinasi perbaikan sistem digital, pengawasan kinerja pegawai, serta peningkatan kualitas pelayanan dapat membantu memperkuat penerimaan negara ke depan.
(*)
