ANALITIKNEWS.COM – Maraknya pernikahan siri di Kota Tepian menjadi perhatian serius DPRD Samarinda.
Praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi ini dinilai memicu berbagai persoalan, seperti meningkatnya angka pernikahan anak dan perceraian.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengungkapkan bahwa banyak kasus yang ditangani DPRD bermula dari pernikahan siri, yang sering berdampak negatif terhadap perempuan dan anak.
“Banyak kasus yang kami tangani berawal dari pernikahan siri, terutama yang berdampak besar pada perempuan dan anak. Regulasi sudah ada, seperti Perda tentang Ketahanan Keluarga, tetapi implementasi dan pengawasannya masih perlu diperkuat,” ujarnya.
Melihat tingginya angka pernikahan siri, DPRD Samarinda mulai membahas kemungkinan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengatur dan mengawasi praktik ini.
“Karena maraknya permasalahan saat ini—baik kasus yang melibatkan anak, perempuan, maupun masalah sosial lainnya—kami berencana membuat perda khusus untuk mengatur hal ini,” tambahnya.
Namun, jika penyusunan perda khusus dinilai sulit direalisasikan, DPRD juga mengusulkan langkah alternatif, seperti memperketat pengawasan terhadap praktik pernikahan siri dan menindak penghulu liar yang kerap terlibat dalam pernikahan tidak resmi.
Sri Puji menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan dan anak harus menjadi prioritas.
“Jika tidak ada pengawasan ketat, praktik ini akan terus berlanjut dan merugikan perempuan serta anak yang tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan potensi perda baru, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dapat diminimalisir, sehingga hak-hak perempuan dan anak dapat lebih terlindungi. (adv)















