ANALITIKNEWS.COM – Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tidak hanya menyangkut fasilitas selama menjalani kehidupan, tetapi juga ketersediaan tempat pemakaman yang layak, tertata, dan terjangkau.
Berangkat dari persoalan tersebut, DPRD Kota Samarinda terus mendorong penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum sebagai landasan penataan pemakaman yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Upaya itu memasuki tahap finalisasi melalui rapat pembahasan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Pembahasan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya menjawab persoalan ketersediaan lahan, tetapi juga memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pemakaman bagi warga.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan pemakaman yang tertib, terencana, dan memiliki kepastian aturan.
“Ke depan, setelah perda ini disahkan, pengelolaan pemakaman harus lebih tertib. Tidak boleh lagi ada pemakaman liar atau pihak yang membuka lahan pemakaman secara sembarangan,” ujar Samri.
Pemerataan TPU Jadi Perhatian
Samri menyoroti kondisi sejumlah TPU di Samarinda yang telah mengalami kelebihan kapasitas. Sementara itu, biaya pemakaman swasta yang mencapai puluhan juta rupiah dinilai semakin memberatkan warga.
“Jangan sampai masyarakat sudah menghadapi kesulitan ekonomi semasa hidup, kemudian kembali terbebani biaya pemakaman yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah,” tuturnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah dapat memanfaatkan aset yang tersedia, mengadakan lahan baru, maupun menerima hibah dari masyarakat dan yayasan sesuai ketentuan.
“Ya, target kita setiap kecamatan minimal itu ada satu,” tegasnya.
Optimalkan Lahan dan Percepat Pengesahan
DPRD juga mendorong Pemkot Samarinda mengoptimalkan lahan tidur, termasuk di kawasan Samarinda Seberang dan Palaran. Pembukaan pemakaman baru harus memenuhi persyaratan teknis, termasuk luas minimal tiga hektare serta persetujuan warga sekitar.
Samri berharap regulasi ini segera rampung agar penataan pemakaman dapat memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kami berharap pembahasan ini bisa dituntaskan dan disahkan paling lambat akhir tahun ini,” pungkas Samri.
Melalui raperda ini, DPRD berharap ketersediaan pemakaman yang tertata, merata, dan terjangkau dapat semakin mendukung kebutuhan masyarakat Samarinda.
(adv)
