ANALITIKNEWS.COM – Kejelasan kewenangan petugas pemadam kebakaran dalam melakukan inspeksi dan mengambil tindakan pencegahan menjadi salah satu poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Samarinda.
DPRD Samarinda kini mendorong penyempurnaan regulasi tersebut setelah memasuki tahap finalisasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan seluruh OPD yang terlibat telah menyepakati kelanjutan Raperda ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Kita sudah finalisasi perda ini. Seluruh OPD terkait telah sepakat untuk membawa rancangan peraturan daerah ini ke tahap harmonisasi,” ujar Kamaruddin di DPRD Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, Raperda ini disiapkan untuk memperkuat landasan hukum dalam upaya pencegahan kebakaran, penanganan keadaan darurat, hingga penyelenggaraan penyelamatan.
Salah satu substansi yang diatur ialah tanggung jawab dan kewenangan petugas pemadam kebakaran ketika melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Dalam pelaksanaan inspeksi di lapangan, petugas pemadam kebakaran nantinya memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan kebakaran,” jelas Kamaruddin.
Kelayakan Bangunan dan Instalasi Listrik Jadi Perhatian
Selain memperjelas kewenangan petugas, Raperda tersebut juga mengatur persyaratan keselamatan bangunan, termasuk kelayakan fungsi gedung dan keamanan instalasi listrik.
Kamaruddin menjelaskan, pemenuhan persyaratan bangunan tidak hanya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga mencakup Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan memenuhi persyaratan untuk digunakan sesuai ketentuan.
Sementara itu, instalasi listrik perlu memenuhi standar keselamatan dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan ini penting untuk meminimalkan risiko kebakaran yang dapat dipicu gangguan kelistrikan.
Melalui pengaturan tersebut, pencegahan kebakaran diharapkan tidak hanya mengandalkan kesiapan petugas saat terjadi insiden, tetapi juga dilakukan melalui pemenuhan standar keselamatan bangunan dan instalasi pendukung sejak awal.
Raperda ini juga mencakup pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam menghadapi situasi darurat. Pemerintah daerah nantinya dapat memberikan pelatihan kepada relawan dan warga untuk meningkatkan keterampilan dalam penyelamatan serta penanggulangan kebakaran.
Kamaruddin mengatakan masyarakat yang mengikuti pelatihan berpeluang mendapatkan sertifikasi sesuai ketentuan sehingga dapat bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran.
“Masyarakat yang telah mengikuti pelatihan dan memenuhi persyaratan sertifikasi dapat bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran,” katanya.
(adv)
