ANALITIKNEWS.COM – DPR RI membantah kabar yang menyebut lembaga legislatif itu menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pimpinan DPR menegaskan proses penyusunan regulasi tersebut masih berjalan di Komisi III DPR dan saat ini memasuki tahap penghimpunan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan informasi yang beredar di media sosial mengenai penolakan DPR terhadap RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, DPR justru tetap menjalankan tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
“Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Sari saat membuka Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7).
Sari menjelaskan, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR terus melanjutkan proses pembahasannya melalui Komisi III DPR.
Menurut dia, saat ini Komisi III masih menyusun naskah RUU sekaligus menyerap berbagai masukan dari masyarakat untuk memperkaya substansi aturan yang tengah disiapkan.
“Saat ini Komisi III sedang dalam tahap penyusunan dengan menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation,” katanya.
Sari menegaskan bahwa pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU agar proses legislasi berjalan secara terbuka dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, memastikan DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset. Meskipun masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, DPR akan berupaya mempercepat proses pembahasannya.
Menurut Saan, percepatan pembahasan tetap harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara luas sehingga setiap masukan dapat menjadi bahan penyempurnaan rancangan undang-undang.
“Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” katanya.
Saan menambahkan, keterlibatan publik menjadi salah satu prinsip yang tetap dijaga selama proses pembahasan berlangsung. Dengan demikian, pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya memenuhi target legislasi, tetapi juga mengakomodasi aspirasi masyarakat secara bermakna.
(*)
