ANALITIKNEWS.COM – Dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah berlangsung.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan pengadilan telah menerima sekaligus meregistrasi dua permohonan praperadilan yang diajukan melalui tim kuasa hukum Febrie pada Rabu (5/8).
Masing-masing perkara memiliki nomor registrasi berbeda dan akan diperiksa oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk.
“Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026,” ujar Halida kepada wartawan, Kamis (6/8).
Permohonan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, Febrie mengajukan praperadilan terhadap tiga pihak sebagai termohon.
Termohon pertama adalah Pemerintah RI melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Metro Jaya, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
Termohon kedua adalah Pemerintah RI melalui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri. Sementara termohon ketiga ialah Pemerintah RI melalui Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Sementara itu, permohonan kedua diregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Berbeda dengan perkara pertama, gugatan ini hanya ditujukan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI sebagai pihak termohon.
“Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026,” jelas Halida.
PN Jakarta Selatan belum mengungkap pokok permohonan dalam kedua gugatan tersebut. Namun, seluruh proses akan diperiksa melalui mekanisme praperadilan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dengan Dian Suprihatin sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan untuk menguji proses penanganan perkara oleh penyidik, baik dari aspek hukum acara pidana maupun administrasi.
“Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” ujar Febri.
(*)
