Pemerintah Cabut Izin Edar 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman

ANALITIKNEWS.COM – Sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan bermasalah kini masuk tahap penindakan pemerintah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan produksi seluruh merek tersebut dan mulai mencabut izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.

Temuan itu muncul setelah Bapanas melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi selama Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi. Dari pengawasan tersebut, Bapanas menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek administrasi, nilai gizi, dan mutu.

Puluhan merek tersebut diketahui berasal dari 11 pelaku usaha. Pemerintah kini menjalankan proses penanganan secara bertahap, mulai dari penghentian produksi, pencabutan izin edar, hingga proses hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Seluruh Produksi Sudah Dihentikan

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah menghentikan sementara produksi 25 merek beras fortifikasi yang masuk dalam daftar bermasalah.

“Sudah kami kirim kemarin (daftar beras fortifikasi bermasalah), ada kalau tidak salah 25 merek. Izinnya dicabut. Kemudian pelakunya diproses,” ujar Amran dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Berdasarkan hasil pengawasan Bapanas hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek yang bermasalah telah menghentikan produksinya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 merek telah menarik stok produknya dari peredaran. Sementara itu, pelaku usaha lainnya masih menjalankan proses penarikan stok.

Penindakan Tidak Langsung Berujung Tersangka

Amran menegaskan pemerintah tidak dapat langsung menetapkan tersangka hanya berdasarkan temuan awal. Pemerintah masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.

“Dimoratoriumkan (produksi 25 merek beras fortifikasi bermasalah). Cabut izinnya dulu,” ujar Amran.

Menurut dia, pencabutan izin edar dapat dilakukan terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan. Namun, proses hukum terhadap pelaku tetap harus mengikuti tahapan pemeriksaan.

“Ya, masa baru kemarin langsung tersangka, gimana? Enggak boleh semena-mena. Kalau dia benar, ya benar, tapi yang melanggar izinnya saya cabut. Dan kami berhak perintahkan untuk cabut. Karena kami sebagai kepala Bapanas,” ujar Amran.

Amran menyebut pemerintah menerapkan tiga tahapan dalam penanganan kasus tersebut, yakni pencabutan izin, moratorium produksi, dan proses hukum.

“Kalau moratorium gimana? Berhenti kan (produksinya)? Terus dicabut izinnya gimana? Ada tiga proses sana. Cabut izin, moratorium, diproses hukum,” ujarnya.

(*)