ANALITIKNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU IKN.
Diketahui MK telah ) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Putusan tersebut menegaskanKNK bahwa proses pemindahan ibu kota belum otomatis berlaku secara hukum tanpa Keputusan Presiden (Keppres).
Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5).
Dengan demikian, secara administratif dan yuridis, status ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta hingga adanya keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia.
DPRD Samarinda Nilai IKN Tetap Berlanjut
Menaggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan menyebut rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur sudah berada di titik tanpa jalan kembali.
Ia optimistis bahwa Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Tiimur akan menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia sesuai rencana awal.
“Saya yakin Ibu Kota Nusantara tetap berpindah ke Kalimantan Timur. Putusan MK itu bukan membatalkan, tapi menunggu surat putusan presiden,” kata Viktor.
Ia menilai, pembangunan IKN telah memasuki tahap yang sangat serius dan strategis sehingga kecil kemungkinan untuk dihentikan.
Terlebih lagi, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk pembangunan infrastruktur, kawasan pemerintahan, hingga konektivitas wilayah penyangga di Kalimantan Timur.
“Saya ingin IKN harus tetap di Kaltim, mengingat uang negara sudah banyak dikeluarkan untuk pembangunannyaa,” katanya.
Samarinda Dinilai Memiliki Peran Strategis
Dalam pandangan Viktor, Kota Samarinda memiliki posisi yang sangat penting dalam mendukung perkembangan IKN di masa mendatang. Sebagai salah satu kota utama di Kalimantan Timur, Samarinda diproyeksikan menjadi daerah penyangga yang akan menopang berbagai kebutuhan IKN, mulai dari sektor jasa, perdagangan, pendidikan, hingga permukiman.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Samarinda maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera melakukan penyesuaian terhadap arah pembangunan daerah agar selaras dengan masterplan IKN.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan beriringan dengan pertumbuhan IKN sehingga manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.
Ia juga mengingatkan agar Samarinda tidak hanya menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan kawasan ibu kota baru.
“Samarinda memiliki peran yang sangat penting bagi perkembangan IKN kedepannya sebagai daerah penyangga,” pungkasnya.
(adv/*)










