Hukum  

KPK Dalami Dugaan Penghilangan Jejak Digital dalam Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta (Ist)
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan menelusuri indikasi upaya penghilangan barang bukti digital. Penyidik menemukan sejumlah riwayat percakapan dalam telepon genggam yang telah dihapus saat melakukan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (22/12/2025).

Temuan tersebut mendorong KPK untuk menyelidiki pihak yang diduga memberikan perintah penghapusan percakapan, yang berpotensi mengarah pada upaya menghalangi proses penyidikan. KPK menegaskan bahwa penghilangan jejak komunikasi dapat menjadi pintu masuk pengembangan perkara.

banner 325x300

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik menemukan indikasi penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari lokasi penggeledahan.

“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Puluhan Dokumen Proyek Ikut Disita

Selain barang bukti elektronik, KPK juga mengamankan dokumen dalam jumlah signifikan. Penyidik menyita 49 dokumen yang berkaitan langsung dengan proyek-proyek pengadaan di Pemkab Bekasi.

Budi menjelaskan bahwa dokumen tersebut mencakup proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026. KPK menilai dokumen tersebut penting untuk mengungkap pola dugaan suap dan aliran dana dalam perkara ini.

“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujar Budi.

KPK menegaskan bahwa penggeledahan belum berhenti di satu lokasi. Penyidik masih akan melanjutkan kegiatan penggeledahan ke sejumlah titik lain yang dinilai relevan dengan perkara dugaan suap tersebut.

“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tegas Budi.

Tiga Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada Sabtu (21/12/2025) setelah KPK melakukan operasi senyap terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati Ade, serta Sarjan yang berperan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi antara Bupati Bekasi Ade Kuswara dengan Sarjan selaku pihak swasta yang memiliki kepentingan terhadap paket-paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Bupati Ade menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (21/12/2025).

Modus Ijon Proyek Terungkap

Menurut Asep, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Bupati Ade secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan. Permintaan tersebut dilakukan melalui perantara HM Kunang.

KPK mengungkap bahwa total uang ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain yang diterima Bupati Ade sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak berbeda dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.

Uang Tunai Rp200 Juta Diamankan

Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Penyidik menemukan uang tersebut di rumah Bupati Ade.

Asep menjelaskan bahwa uang tunai tersebut merupakan sisa dari setoran ijon keempat yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade melalui perantara.

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara,” tuturnya.

KPK Tegaskan Penegakan Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat, serta mengusut dugaan penghilangan barang bukti elektronik. KPK memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel guna mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh di lingkungan Pemkab Bekasi.

(Redaksi)

banner 325x300