Hukum  

Mantan Penyidik KPK Soroti Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha turut memberikan tanggapannya soal mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman kasus korupsi e-KTP.

Novanto dibebaskan setelah menjalani dua per tiga masa pidananya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

banner 325x300

Praswad Nugraha menilai seharusnya pembebasan bersyarat terhadap Novanto dilakukan secara hati-hati.

“Secara hukum pembebasan bersyarat memang merupakan hak setiap narapidana sesuai peraturan perundang-undangan. Namun untuk tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai extraordinary crime, pemberian hak tersebut seharusnya dilakukan dengan sangat selektif dan ketat,” kata Praswad dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

“Jika tidak, publik akan menilai negara gagal memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi,” sambungnya.

Sementara  juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan perkara yang menjerat Setya Novanto merupakan kejahatan korupsi yang serius dan dampaknya dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Namun, Budi mengatakan kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang.

“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.

(*)

banner 325x300