ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemprov Bengkulu.
Penetapan tersebut diumumkan pada Senin, 25 November 2024, dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Menurut Alexander, kasus ini berawal dari perintah Rohidin kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemprov Bengkulu pada Juli 2024 untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan pegawai tidak tetap, dengan jumlah Rp1 juta per orang, yang diminta dibayarkan sebelum 27 November 2024.
“Permintaan ini disampaikan oleh saudara RM (Rohidin Mersyah) ketika beliau tengah berkampanye untuk maju kembali sebagai calon gubernur dalam Pilgub Bengkulu 2024,” ungkap Alexander Marwata.
Dana yang dikumpulkan tersebut diduga digunakan untuk mendukung kampanye politik Rohidin dalam Pilgub. Namun, pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, juga dilaporkan mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro Pemprov untuk menyetor uang kepada ajudan gubernur, Evriansyah (Anca). Beberapa pejabat dilaporkan terpaksa memberikan uang dengan ancaman pemecatan jika menolak.
Pejabat yang terlibat dalam penyetoran dana ini antara lain Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, SF, yang menyetor Rp200 juta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TS, yang memberikan Rp500 juta, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, FEP, yang menyetor Rp1,4 miliar. Diduga, dana yang disetor oleh FEP berasal dari kontribusi satuan kerja tim pemenangan Pilgub di Kota Bengkulu.
Seiring dengan penetapan status tersangka terhadap Rohidin, Isnan, dan Evriansyah, ketiganya kini ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Dalam konteks Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, berjanji akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung. “Saya akan bertanggung jawab atas semua tindakan yang saya lakukan. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan saya akan kooperatif dengan KPK,” kata Rohidin dalam pernyataannya.
Rohidin juga meminta masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban menjelang Pilgub. Ia menegaskan bahwa proses pemilihan harus berlangsung secara damai dan mengajak warga untuk menggunakan hak suara dengan bijak. “Jangan ada tindakan anarkis. Pilkada harus tetap berjalan dengan baik dan damai,” tambahnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dan pemerasan yang terjadi dalam pemerintahan daerah tersebut.
(tim redaksi)










