ANALITIKNEWS.COM – Polisi kembali menangkap aktor Revaldo Fifaldi dalam kasus narkoba. Penangkapan kali ini menjadi yang keempat bagi Revaldo setelah petugas mengamankannya saat diduga melakukan transaksi narkoba di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (24/8) sore.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan penyidik telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka. Polisi juga menerapkan sejumlah pasal terkait dugaan kepemilikan, penggunaan narkotika, serta penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
“Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis,” kata Nasriadi, Rabu (26/8/2026).
Dijerat UU Narkotika dan Permenkes
Nasriadi menjelaskan penyidik menjerat Revaldo dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
“Yaitu dengan Pasal 112 ayat 1, kemudian 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” jelasnya.
Polisi menyebut Revaldo mendapatkan obat yang mengandung psikotropika tersebut secara ilegal. Nasriadi menilai kandungan dalam obat itu dapat membahayakan tubuh.
“Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal, yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” tambah dia.
Alasan Revaldo Kembali Menggunakan Narkoba
Dalam pemeriksaan, Revaldo juga mengungkapkan alasan dirinya kembali mengonsumsi narkoba. Kepada penyidik, dia mengaku menggunakan narkoba agar tubuhnya terasa lebih bugar dan memiliki tenaga.
“Kita bertanya kenapa dia memakai lagi, alasannya adalah karena ya karena supaya badannya fit, kemudian supaya tenaganya kuat dan sebagainya,” kata Nasriadi.
Revaldo juga mengaku sesekali menggunakan narkoba karena sedang banyak pikiran. Namun, polisi tidak mendalami persoalan tersebut karena penyidik berfokus pada dugaan penggunaan dan penyimpanan narkotika.
“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa, kita fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” jelasnya.
Ditangkap Setelah Polisi Terima Informasi
Polisi menangkap Revaldo pada Senin (24/8) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati Revaldo sedang melakukan transaksi narkoba. Petugas kemudian mengamankan Revaldo dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
(*)
