ANALITIKNEWS.COM – Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening”.
Gugatan ini diajukan oleh dua pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dan terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
“Iya, benar ada gugatan di PN Jakpus,” ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, saat dikonfirmasi media.
Lagu Nuansa Bening pertama kali diciptakan dan dirilis oleh Keenan Nasution pada tahun 1978. Namun, popularitasnya kembali mencuat ketika Vidi Aldiano mengaransemen ulang dan merilisnya pada 2008 dalam album debutnya.
Menurut Minola, gugatan ini terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening” dalam sejumlah konser Vidi Aldiano tanpa izin dari para pencipta lagu tersebut, yaitu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
“Ini terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam beberapa konsernya Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada penciptanya,” sambungnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/5/2025).
Minola menjelaskan kasus ini sebenarnya sudah berjalan lama. Kliennya bahkan beberapa kali bertemu dengan Vidi untuk membahas persoalan royalti, tetapi tidak kunjung mencapai kata sepakat.
Gugatan akhirnya diajukan Keenan dan Budi di Pengadilan Niaga Jakpus. Minola mengungkapkan gugatan itu mencantumkan 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano yang diduga membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
“Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu ‘Nuansa Bening’ dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya,” lanjut Minola.
Minola juga mengatakan gugatan ini diajukan karena ingin mengusut besaran ganti rugi. Sebab, ketika beberapa kali bertemu, pihak Vidi Aldiano mengakui adanya pelanggaran di pertunjukan terdahulu.
“Sebenarnya ini cuma masalah persamaan aja, persamaan soal besarnya ganti rugi. Namun, kalau persamaan ada pelanggaran, ini memang kalau dari pembicaraan kami dulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi sudah sepakat ada pelanggaran, makanya ditawarkan ganti rugi” ujar Minola.
(*)
