ANALITIKNEWS.COM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi menghirup udara bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan abolisi yang menghentikan seluruh proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025), setelah sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan terbitnya abolisi, vonis tersebut dinyatakan tidak berlaku dan proses hukum dinyatakan selesai.
Dalam pernyataan singkat kepada media sesaat setelah keluar dari tahanan, Tom menyampaikan rasa syukurnya.
“Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan,” ujarnya Jumat (1/8/2025) malam
Tom Lembong juga menyatakan bahwa keputusan ini bukan hanya melepaskan dirinya dari tahanan, tetapi juga memulihkan nama baiknya.
“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan Presiden didasarkan atas pertimbangan mendalam demi kepentingan bangsa dan negara.
Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya strategis untuk memperkuat persatuan dan harmoni politik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).
“Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.
(*)
