ANALITIKNEWS.COM – DPRD Kota Samarinda mendorong penataan reklame melalui regulasi yang lebih jelas dan tegas.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan keteraturan ruang kota sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.
Komisi I DPRD Samarinda kini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame. Regulasi tersebut akan mengatur pemasangan berbagai media promosi, mulai dari papan reklame hingga bale-bale yang selama ini ditemukan di sejumlah titik kota.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan saat ini banyak sekali reklame-reklame liar di Kota Samarinda.
“Saat ini banyak ditemukan reklame-reklame liar yang terpasang di ruang Publik Kota Samarinda,” kata Adnan.
DPRD ingin memastikan pemerintah memiliki dasar aturan yang jelas dalam mengelola dan menertibkan reklame.
“Itu yang harus kita atur regulasinya supaya bisa menjadi pendapatan daerah, PAD kita,” ujarnya
Menurut Adnan, regulasi baru perlu mengatur lokasi pemasangan yang diperbolehkan, mekanisme perizinan, serta pengawasan terhadap reklame yang sudah berdiri.
Kejelasan aturan juga akan membantu pemerintah mencatat setiap aktivitas pemasangan reklame dalam sistem resmi.
DPRD Samarinda melihat penataan reklame bukan semata persoalan penertiban. Pemerintah juga perlu membangun sistem yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus memastikan setiap pemasangan media promosi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat mengendalikan penggunaan ruang publik tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha. Pada sisi lain, reklame yang terdata dan mengikuti aturan dapat menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah.
Saat ini pembahasan Raperda Reklame masih di Komisi I.
Legislatif Kota Tepian menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat rampung dalam satu hingga dua bulan mendatang.
“Komisi I saat ini masih membahas Raperda Reklame. Kami berharap pembahasannya bisa selesai dalam satu sampai dua bulan ke depan,” pungkasnya.
(adv)
