DPRD Samarinda Dorong Kemudahan Izin Reklame untuk Ketertiban dan Dongkrak PAD

Papan Reklame di Kota Samarinda
Papan Reklame di Kota Samarinda

ANALITIKNEWS.COM – Penyederhanaan perizinan reklame dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah kota menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terukur tanpa mengurangi pengawasan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai prosedur perizinan yang terlalu rumit berpotensi membuat pelaku usaha enggan mengurus dokumen resmi.

Kondisi tersebut dapat berdampak pada ketertiban pemasangan reklame serta penerimaan daerah.

Permudah Prosedur, Tingkatkan Kepatuhan

Menurut Samri, kemudahan pelayanan perlu menjadi prioritas agar pengusaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas promosi.

“Kita ingin prosesnya disederhanakan, sehingga para pengusaha bisa lebih mudah mengurus dan mendapatkan izin reklame secara resmi,” kata Samri.

Ia menegaskan, penyederhanaan bukan berarti melonggarkan aturan. Sebaliknya, mekanisme yang jelas diharapkan mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan.

Cegah Praktik Ilegal dan Kebocoran PAD

Samri juga mengingatkan potensi kerugian daerah akibat pemasangan reklame tanpa izin. Aktivitas di luar mekanisme resmi berisiko membuka ruang bagi praktik pembayaran kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau reklame dipasang tanpa izin atau secara ilegal, ada kemungkinan biaya yang dikeluarkan pengusaha justru mengalir kepada oknum tertentu. Pengusaha tetap bisa beroperasi tanpa izin, sementara pemerintah daerah yang akhirnya dirugikan,” ujarnya.

Karena itu, tata kelola perizinan yang transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha sekaligus menjaga potensi penerimaan daerah.

Bangun Sinergi Pemerintah dan Pengusaha

DPRD Samarinda berharap pemerintah kota mampu menghadirkan sistem pelayanan yang mengakomodasi kepentingan dunia usaha dan pemerintah daerah. Kemudahan prosedur, kepastian aturan, serta pengawasan konsisten menjadi kunci menciptakan tata kelola reklame yang tertib.

“Daripada terus terjadi kondisi seperti ini dan pemerintah dengan pengusaha seolah bermain kucing-kucingan, lebih baik prosesnya kita permudah agar mereka bisa mengurus izin sesuai aturan,” demikian kata Samri.

Melalui pembenahan tersebut, perizinan reklame diharapkan menjadi instrumen pelayanan publik yang mendukung kepatuhan usaha sekaligus memperkuat PAD Samarinda. (adv)