Hukum  

Penghentian Kasus Tambang Konawe Utara Tuai Kritik, Novel Baswedan Sebut SP3 Buka Celah Intervensi

Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan (Ist)
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali memantik sorotan tajam.

Kebijakan tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan soal penanganan perkara bernilai besar, tetapi juga menghidupkan kembali kritik terhadap kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) KPK.

banner 325x300

Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai kewenangan SP3 justru berpotensi melemahkan independensi lembaga antirasuah. Ia menyampaikan pandangan itu merespons keputusan KPK menghentikan perkara yang sebelumnya menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 triliun.

Novel Baswedan Soroti Dampak Revisi UU KPK

Novel Baswedan menegaskan bahwa polemik SP3 tidak dapat lepad dari revisi Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan tersebut kepada lembaga antikorupsi. Sejak awal, Novel mengaku tidak sepakat dengan kebijakan itu karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

“Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya,” kata Novel kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelum revisi UU KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan akan berujung pada pengujian terbuka di pengadilan. Menurutnya, mekanisme tersebut secara otomatis menjaga integritas proses hukum karena publik dapat mengawasi seluruh tahapan.

Novel menilai, penghentian penyidikan melalui mekanisme internal berisiko menimbulkan kecurigaan publik, terutama ketika menyangkut perkara besar yang melibatkan dugaan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Akuntabilitas Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Lebih jauh, Novel menekankan bahwa proses persidangan merupakan ruang paling tepat untuk menguji kekuatan alat bukti. Ia berpandangan bahwa pengadilan memberikan jaminan transparansi yang lebih kuat daripada keputusan administratif berupa SP3.

“Proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntabel daripada dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya penghentian penyidikan,” tegasnya.

Menurut Novel, ketika sebuah perkara terhenti di tingkat penyidikan, publik kehilangan kesempatan untuk mengetahui secara utuh fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Risiko Penyidik Kurang Berhati-hati

Novel juga menyoroti dampak lain dari kewenangan SP3, yakni potensi menurunnya kehati-hatian penyidik sejak awal penanganan perkara. Ia mengingatkan bahwa keberadaan opsi penghentian penyidikan bisa memengaruhi proses penetapan tersangka.

“Dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujarnya.

Ia menilai, status tersangka membawa konsekuensi serius bagi individu yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap penetapan seharusnya berjalan dengan perhitungan matang yang dimana memang layak diuji di pengadilan.

KPK Jelaskan Alasan Penghentian Penyidikan

Menanggapi kritik tersebut, KPK menyatakan bahwa penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara dilakukan karena penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap perkara tersebut.

“Tempus perkaranya terjadi pada 2009, dan setelah pendalaman pada tahap penyidikan tidak ada penemuan kecukupan bukti,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Budi menambahkan, penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Menurut KPK, langkah itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perdebatan Publik Tak Terelakkan

Meski KPK telah memberikan penjelasan, penghentian penyidikan tersebut tetap memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai SP3 diperlukan untuk mencegah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan, sementara pihak lain melihat kewenangan itu sebagai ancaman bagi konsistensi pemberantasan korupsi.

Kasus Konawe Utara menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan SP3 terus menuai pro dan kontra. Kritik dari mantan penyidik seperti Novel Baswedan menunjukkan bahwa persoalan ini masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Perdebatan tersebut juga menegaskan bahwa publik menaruh ekspektasi tinggi terhadap KPK sebagai lembaga yang diharapkan tetap kuat, independen, dan konsisten dalam menangani perkara-perkara korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara.

(Redaksi)

banner 325x300