ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Kalimantan Timur yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026) sore.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, beserta jajaran pejabat Pemkot.
Langkah ini menegaskan bahwa Pemkot terus menjalankan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Andi Harun menegaskan optimisme Pemkot untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Kita optimis, karena seluruh prinsip dan pedoman dari BPK sudah kita laksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Semoga tahun ini kembali meraih WTP,” tegasnya.
Optimisme ini juga diperkuat oleh rekam jejak Pemkot Samarinda yang telah berhasil mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut.
Capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pemerintah kota pun bertekad menjaga tradisi positif ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan publik.
Penjelasan BPKAD
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, turut menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan agenda rutin tahunan yang selalu mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ia memastikan seluruh proses penyusunan telah dilakukan secara sistematis dan sesuai aturan.
“Ini hasil laporan keuangan tahun 2025 yang setiap tahun memang harus disampaikan. Seluruh kegiatan dan pencairan anggaran telah disesuaikan dengan nomenklatur serta aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ananta menjelaskan bahwa setelah penyerahan LKPD, BPK akan melaksanakan proses audit secara menyeluruh. Proses tersebut mencakup pengambilan sampel data untuk menguji kesesuaian laporan, menilai tingkat akuntabilitas, serta memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
“Nanti akan dilihat dan disampling untuk diteliti, bagaimana kesesuaiannya, akuntabilitasnya, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan oleh BPK biasanya berlangsung sekitar satu bulan. Setelah itu, hasil audit akan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai dasar penilaian opini atas laporan keuangan yang telah diajukan.
“Kurang lebih satu bulan. Hasilnya biasanya disampaikan sekitar akhir April atau Mei,” pungkasnya.
Pemkot Samarinda menargetkan hasil terbaik dalam proses audit tahun ini. Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah berharap dapat kembali mempertahankan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
“Tahun sebelumnya kita mendapatkan opini WTP. Insyaallah tahun ini kita harapkan bisa kembali WTP karena seluruh proses sudah mengikuti kaidah dan arahan dari BPK,” katanya.
(ADV)










