ANALITIKNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan dukungannya terhadap langkah Dinas Perhubungan (Dishub) dalam menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan.
Anggota DPRD yang duduk di Komisi III, Muhammad Andriansyah, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus melindungi hak pengguna jalan.
Andriansyah menekankan bahwa parkir liar di bahu jalan adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Badan jalan yang dipergunakan untuk parkir secara sembarangan jelas mengganggu kenyamanan dan hak pengguna jalan lainnya,” ujarnya pada Sabtu (23/5/2026).
Menurut Andriansyah, jalan raya adalah fasilitas publik yang harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk parkir sembarangan tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan.
DPRD melihat langkah Dishub sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Sorotan di Kawasan Sekolah
Selain itu, Andriansyah menyoroti fenomena parkir liar di sekitar sekolah. Ia menyebut banyak pelajar yang membawa kendaraan pribadi meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi ini menimbulkan risiko keselamatan bagi pelajar maupun pengguna jalan lainnya.
“Ini jadi perhatian serius DPRD. Kami berencana memanggil instansi terkait guna merumuskan kebijakan yang tepat,” tegasnya.
Rencana Kebijakan Terpadu
DPRD Samarinda berkomitmen untuk mengawal kebijakan penertiban parkir liar dengan melibatkan berbagai pihak.
“Sehingga dapat dipertimbangkan dampak positif maupun konsekuensi yang ditimbulkan,” tambah Andriansyah.
Dengan dukungan legislatif, diharapkan penertiban parkir liar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tepian.
(adv/dperdsmd)










