Mulai 2026, Samarinda Tak Ada Lagi Ruang Bagi Aktivitas Pertambangan

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan mulai tahun 2026 mendatang tidak ada lagi izin pertambangan di wilayah Kota Tepian.
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Kota Samarinda menutup total ruang bagi aktivitas pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda. 

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan mulai tahun 2026 mendatang tidak ada lagi izin pertambangan di wilayah Kota Tepian.

banner 325x300

Ini sebagai upaya pemkot dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Namun demikian, Andi Harun menekankan pentingnya sinergi antar daerah agar kebijakan lingkungan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Mulai 2026 dalam peta RTRW kita tidak ada lagi wilayah tambang jadi nggak perlu persiapan khusus tapi saya ingin tekankan kalau kita mau serius selamatkan lingkungan semua pihak harus tahan diri dalam menerbitkan izin tambang,” kata Andi Harun, Sabtu (31/5/2025).

Meski kewenangan penerbitan izin pertambangan terutama untuk minerba ada di pemerintah pusat, Pemkot Samarinda berharap ada kebijakan yang lebih selektif dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan. 

Terutama karena efek pertambangan, seperti pengupasan lahan dan rusaknya tata air, ikut memicu banjir yang kerap melanda kota.

“Banjir itu bukan cuma soal sungai dangkal atau sedimentasi, yang paling penting itu soal kemauan kita untuk tidak pura-pura peduli lingkungan. Kalau benar-benar prihatin ya jangan asal kasih rekomendasi izin,” tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini mengajak kabupaten/kota sekitar untuk duduk bersama membahas kebijakan regional terkait lingkungan dan pertambangan agar penanganan banjir dan degradasi lingkungan tidak bisa ditangani secara sektoral atau sepihak.

“Sudah waktunya duduk bareng jangan autopilot masing-masing biar rakyat juga bisa lihat mari bahas terbuka rapat terbuka undang media,” tandasnya.

(*)

banner 325x300