Daerah  

Layanan Kesehatan Dipastikan Tetap Aman Ditengah Polemik Pengalihan Iuran BPJS

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Polemik mengenai pengalihan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Kota Samarinda masih belum menemukan titik terang.

Perbedaan pandangan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda terkait penanggung iuran bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) menjadi sumber utama persoalan.

banner 325x300

Di tengah tarik-menarik kewenangan tersebut, Dinas Kesehatan Kalimantan Timur memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena status administrasi kepesertaan yang belum final.

“Yang paling penting adalah pelayanan. Kalau ada masyarakat yang sakit, tetap dilayani. Status kepesertaan bisa kita aktifkan kembali secara individual,” ujarnya, Selasa (14/4/2026) malam.

Menurut Jaya, kebijakan layanan kesehatan gratis yang selama ini berjalan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan. Ia menyebut, meskipun terjadi proses pengalihan kepesertaan, hal itu tidak boleh menghambat masyarakat dalam memperoleh layanan medis.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa surat yang menjadi dasar polemik saat ini—yakni surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026—bukanlah keputusan final. Surat tersebut, menurutnya, masih bersifat pemberitahuan awal dan belum memiliki kekuatan hukum tetap seperti surat keputusan (SK).

“Ini masih bisa dikomunikasikan. Bahkan kalau prosesnya memerlukan waktu hingga satu tahun, itu tidak masalah selama pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Samarinda Jadi Daerah dengan Dampak Terbesar

Dalam surat tersebut, tercatat bahwa Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terdampak paling besar, yakni mencapai 49.742 jiwa. Angka ini jauh di atas daerah lain seperti Kutai Timur dengan 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Berau 4.194 jiwa.
Besarnya jumlah peserta terdampak di Samarinda menjadi salah satu alasan munculnya kekhawatiran di masyarakat.

Banyak pihak menilai, kebijakan ini berpotensi mengganggu kesinambungan layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki argumentasi tersendiri. Menurut Jaya, selama ini terjadi ketimpangan distribusi anggaran pembiayaan BPJS antar daerah.

Dari total anggaran PBPU yang mencapai lebih dari Rp40 miliar per tahun untuk 10 kabupaten/kota, sekitar Rp25 miliar dialokasikan hanya untuk Samarinda. Namun, tingkat pemanfaatannya dinilai belum sebanding.

“Dari sekitar 149 ribu peserta yang dibayarkan, yang benar-benar menggunakan layanan di Samarinda hanya sekitar 17 ribu orang. Secara keseluruhan kabupaten/kota, sekitar 25 ribu saja,” jelasnya.

Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk melakukan redistribusi peserta, dengan tujuan menciptakan pemerataan anggaran yang lebih proporsional.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda telah mengirimkan surat balasan kepada pemerintah provinsi sebagai bentuk respons atas kebijakan tersebut. Dalam surat tersebut, Pemkot mengusulkan agar pengalihan pembiayaan ditunda hingga tahun 2027.

Meski demikian, Pemkot juga menyatakan kesiapan untuk mengambil alih pembiayaan apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pihaknya mampu menanggung tambahan peserta BPJS, mengingat kota ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Dengan jumlah penduduk sekitar 809 ribu jiwa, hampir seluruh warga Samarinda disebut telah memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dibiayai melalui APBD kota.

“Kalau ditanya mampu atau tidak, kami mampu. Tapi ini bukan soal kemampuan, melainkan soal mekanisme dan prosedur yang harus sesuai aturan,” tegasnya dalam pernyataan sebelumnya.

Sorotan Soal Pengalihan Beban Fiskal

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan redistribusi ini terkesan sebagai upaya pengalihan beban fiskal dari pemerintah provinsi ke pemerintah daerah. Menurutnya, jika memang tidak ada kendala anggaran, seharusnya pembiayaan tetap dapat dilakukan melalui program provinsi seperti Gratispol.

Hingga saat ini, keputusan final terkait skema pembiayaan BPJS tersebut masih menunggu arahan gubernur. Pemerintah provinsi membuka ruang komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik.

Dalam poin penting surat Sekretaris Daerah, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tetap harus berjalan dan koordinasi lintas pemerintah daerah tetap menjadi prioritas.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini. Pemerintah memastikan bahwa tidak ada warga yang akan ditolak berobat hanya karena persoalan administratif.

“Silakan tetap datang ke fasilitas kesehatan jika sakit. Kalau ada kendala, akan kami bantu,” ujar Jaya.

Polemik ini mencerminkan kompleksitas tata kelola jaminan kesehatan di daerah, terutama ketika menyangkut pembagian kewenangan dan tanggung jawab anggaran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Di satu sisi, pemerataan anggaran menjadi kebutuhan. Namun di sisi lain, keberlanjutan layanan bagi masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.

Dengan belum adanya keputusan final, semua pihak kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah provinsi. Yang pasti, di tengah dinamika kebijakan ini, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap menjadi garis yang tidak boleh dilanggar.

(tim redaksi)

banner 325x300