ANALITIKNEWS.COM – Kementerian Pertanian Republik Indonesia secara resmi telah menyerahkan data terkait 212 merek beras yang diduga melakukan pelanggaran hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran terhadap ketentuan standar mutu dan kuantitas komoditas beras yang beredar di pasaran.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pelanggaran yang ditemukan mencakup beberapa unsur, antara lain pengurangan volume isi kemasan, serta ketidaksesuaian label dan kualitas produk yang beredar di pasaran.
“Kami sudah mengirimkan 212 merek beras yang melanggar ke Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung secara langsung. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan ini sudah dimulai sejak tiga hari lalu,” ujar Amran dalam keterangannya kepada media di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Hingga saat ini, sebanyak 10 produsen beras telah dipanggil dan diperiksa oleh Reskrim Satgas Pangan.
Lebih lanjut ia mengatakan, ini kesempatan emas untuk memberantas produsen yang tidak mengikuti ketentuan mengingat stok beras Indonesia yang melimpah.
Amran juga meminta produsen beras untuk mengikuti standar kualitas dan mutu beras yang dijualnya.
“Jadi kami minta sekali lagi, kami minta semua yang merasa tidak sesuai standar, tolong diperbaiki. Karena itu Satgas Pangan akan bekerja sampai ke daerah,” jelasnya.
Meski begitu, Amran tak mengungkap merek yang tengah diperiksa. Ia hanya menyebut, semua data terkait 212 produsen ini telah dikirimkan ke pihak berwajib.
“Kami sudah kirim semua. Semua data yang 212 kami sudah kirim semua,” pungkasnya.
(*)









