ANALITIKNEWS.COM – Kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati masih terus bergulir.
Mengusut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Pati Sudewo bersama tiga tersangka lainnya selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan karena masa penahanan pertama telah berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW [Sudewo] dkk untuk 40 hari ke depan,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).
Selain Sudewo, tiga tersangka lain yang turut ditahan ialah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan; Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken; dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan atau penyalahgunaan jabatan.
Proses Penyidikan
Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemanggilan sejumlah saksi.
“Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik mengingat penahanan pertama berakhir pada hari Minggu, 8 Februari 2026. Dan proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa keterangan saksi sangat penting untuk memperkuat bukti yang sudah diperoleh.
“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan. Maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” kata Budi.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik jual beli jabatan di tingkat desa yang merusak tata kelola pemerintahan daerah.
KPK menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam birokrasi. Dengan perpanjangan masa penahanan, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap.
Dalam operasi senyap itu turut disita uang sejumlah Rp2,6 miliar.
(*)
