ANALITIKNEWS.COM – DPRD Kota Samarinda mendorong penyederhanaan proses perizinan reklame agar pelayanan kepada pelaku usaha semakin cepat, mudah, dan mampu mendukung iklim investasi di daerah.
Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Reklame.
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan pihaknya masih menjaring berbagai masukan dari pelaku usaha sebagai bahan untuk menyempurnakan regulasi yang tengah disusun.
“Saat ini beleum ada kesimpulan yang dihasilkan karena pembahasan masih tahap awal,” kata Markaca
Lebih lanjut Markaca mengatakan, DPRD Samarinda membuka ruang bagi pelaku usaha reklame untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Markaca menjelaskan, Pansus I akan kembali melanjutkan pembahasan bersama HPKR (Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame)
sebelum melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD perlu mempelajari setiap persoalan secara menyeluruh agar regulasi yang lahir nantinya dapat menjawab kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang disampaikan pelaku usaha masih membutuhkan kajian serta formulasi penyelesaian yang tepat dalam rancangan peraturan daerah.
Dari berbagai aspirasi yang masuk, persoalan perizinan menjadi salah satu keluhan yang paling dominan. Pelaku usaha menilai proses administrasi yang berjalan saat ini masih membutuhkan waktu cukup panjang.
Kondisi tersebut turut berdampak pada pemenuhan kewajiban perpajakan. Pelaku usaha mengaku harus menunggu tahapan perizinan sebelum dapat menyelesaikan proses pembayaran pajak reklame.
Markaca membenarkan adanya persoalan tersebut dan menilai hal itu perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
“Yang menjadi persoalan adalah pembayaran pajak ikut terkendala ketika proses perizinannya belum selesai,” kata Markaca.
Persoalan ini menjadi penting karena kelancaran proses perizinan tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi, tetapi juga berhubungan langsung dengan aktivitas usaha dan kepatuhan wajib pajak.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pelaku usaha mengusulkan agar pemerintah memisahkan mekanisme pembayaran pajak dari proses perizinan reklame.
Usulan tersebut bertujuan agar pelaku usaha tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus menunggu seluruh tahapan perizinan selesai.
Mekanisme yang lebih sederhana juga diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Pelaku usaha berharap proses perizinan dibuat lebih sederhana. Mereka juga mengusulkan agar, jika memungkinkan, pembayaran pajak tidak harus menunggu proses perizinan selesai,” ungkapnya.
Markaca menilai aspirasi tersebut patut mendapat perhatian karena berkaitan dengan kemudahan berusaha dan keberlangsungan sektor periklanan di Samarinda.
Regulasi Diharapkan Perkuat Iklim Investasi
DPRD Samarinda melihat penyederhanaan birokrasi sebagai salah satu bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Proses administrasi yang panjang berpotensi memperlambat aktivitas bisnis dan pada saat yang sama mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Karena itu, Pansus I akan menelaah seluruh masukan yang disampaikan pelaku usaha sebelum masuk ke tahapan pembahasan regulasi bersama pihak-pihak terkait.
Markaca menegaskan DPRD akan menjadikan aspirasi tersebut sebagai bahan penyempurnaan Raperda tentang Penataan dan Penyelenggaraan Reklame.
“Aspirasi yang disampaikan para pengusaha cukup beralasan. Karena itu, kami akan menindaklanjutinya dan membahas lebih mendalam pada tahapan berikutnya,” tegas Markaca.
(adv)
