Hukum  

Dalami Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mengusut kasus ini, KPK memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1).

banner 325x300

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Hari ini KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ, selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1).

“Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.

Aizzudin sudah tiba di Kantor KPK sejak pukul 11.21 WIB. Hingga kini dia masih menjalani pemeriksaan.

KPK Buka Pelaung Tetapkan Tersangka Baru

KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti baru.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.

Lembaga anti rasuah juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penyidik menilai keduanya memenuhi unsur pidana berdasarkan kecukupan alat bukti.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa peluang mendalami pihak lain tetap terbuka. Ia menegaskan bahwa diskresi kuota tambahan haji melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Asep Guntur Rahayu, Senin (12/1).

Asep menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK mencegah Fuad bepergian ke luar negeri, tetapi belum menetapkannya sebagai tersangka.

“Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru 1 itu (Yaqut dan Gus Alex),” ujar Asep.

KPK menegaskan bahwa penyidik akan terus mengumpulkan bukti terkait kasus tersebut. Penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban pihak lain yang memenuhi unsur pidana. KPK menyatakan bahwa proses hukum berjalan secara bertahap sesuai perkembangan bukti.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut peristiwa tersebut. Penyidik menilai bahwa upaya menghilangkan barang bukti dapat memperkuat indikasi adanya keterlibatan pihak lain.

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan negara. KPK menegaskan bahwa hasil perhitungan BPK akan menjadi dasar dalam proses penuntutan. Penyidik menekankan pentingnya transparansi dalam menghitung kerugian negara agar publik mengetahui dampak nyata dari kasus korupsi kuota haji tambahan.

Tanggapan Pihak Yaqut

Sementara itu, tim penasihat hukum Yaqut meminta agar hak-hak kliennya tetap mendapat jaminan setelah KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mellisa, Jumat (9/1).

Mellisa menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa Yaqut bersikap kooperatif dan transparan sejak awal pemeriksaan.

“Sejak awal proses pemeriksaan, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” terang Mellisa.

Mellisa menambahkan bahwa sikap kooperatif tersebut menunjukkan komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa Yaqut akan terus menjaga komitmen tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ucap Mellisa.

(*)

banner 325x300