DPRD Samarinda Dorong Penanganan Anjal Berbasis Pembinaan, Bukan Sekadar Penertiban

Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda
Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda

ANALITIKNEWS.COM – Penanganan anak jalanan (anjal) di Kota Samarinda dinilai membutuhkan langkah yang lebih komprehensif. Penertiban di lapangan tidak cukup jika tidak diikuti pembinaan dan pemberdayaan yang mampu memberikan alternatif bagi anak-anak untuk meninggalkan aktivitas di jalan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, mendorong Pemerintah Kota Samarinda memperkuat pola penanganan anjal dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah secara terpadu.

Menurutnya, Satpol PP tetap memiliki posisi penting dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, langkah tersebut harus dilanjutkan dengan intervensi sosial agar anak-anak yang telah ditertibkan tidak kembali ke jalan.

“Setelah ditertibkan, Satpol PP seharusnya langsung menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan,” ujar Ahmad.

Dari Penertiban Menuju Pemberdayaan

Ahmad menilai persoalan anjal tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban. Jika setelah diamankan mereka kembali ke lingkungan semula tanpa mendapatkan pembinaan, persoalan yang sama berpotensi terus berulang.

Karena itu, Dinas Sosial dinilai perlu memperkuat program pembinaan dengan memberikan keterampilan yang dapat menjadi bekal bagi anak-anak tersebut. Pelatihan praktis, seperti keterampilan bengkel maupun memasak, disebut dapat menjadi salah satu pilihan.

Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan ketertiban dalam jangka pendek, tetapi juga membuka peluang bagi anak-anak untuk memiliki aktivitas yang lebih produktif.

“Yang tidak ada itu tindak lanjutnya. Setelah ditegur, ya sudah. Waktu 12 jam atau 24 jam, dilepas,” ungkapnya.

Satpol PP Diminta Petakan Titik Rawan

Di sisi lain, DPRD Samarinda meminta Satpol PP melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi titik rawan aktivitas anjal, pengemis, pengelap kaca, maupun manusia silver.

Pemetaan tersebut dinilai penting agar keterbatasan sumber daya dan anggaran operasional dapat diarahkan pada kawasan yang memang membutuhkan penanganan secara rutin.

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian adalah Jalan Basuki Rahmat. Menurut Ahmad, penertiban di lokasi rawan perlu dilakukan secara konsisten dan tidak hanya menunggu laporan masyarakat.

“Satpol PP harus memetakan kawasan mana saja yang menjadi prioritas penertiban. Untuk titik yang memang membutuhkan penanganan cepat, harus segera ditertibkan,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti keterbatasan anggaran operasional Satpol PP yang dapat memengaruhi intensitas pengawasan dan penertiban di lapangan.

Perda Jadi Landasan, Sinergi Jadi Kunci

Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Menurut DPRD, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti implementasi yang konsisten. Penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan pendekatan sosial agar persoalan anjal tidak berhenti pada tindakan represif semata.

Karena itu, penanganan anjal membutuhkan kolaborasi antara Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, serta unsur aparat keamanan.

(ADV)