ANALITIKNEWS.COM – Perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup menjadi salah satu fokus yang terus dikawal Komisi III DPRD Kota Samarinda.
Melalui fungsi pengawasannya, lembaga legislatif mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan pengelolaan limbah pelaku usaha agar potensi pencemaran dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi persoalan yang merugikan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pola pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha harus berorientasi pada pencegahan.
Menurutnya, instansi terkait perlu melaksanakan inspeksi dan monitoring secara rutin sehingga potensi pelanggaran dapat segera diidentifikasi sebelum menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan warga.
“Upaya pencegahan jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan penanganan setelah muncul keluhan atau konflik di tengah masyarakat,” kata Deni.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara berkala akan membantu pemerintah mendeteksi persoalan lebih cepat sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Berbasis Fakta
Komisi III DPRD Samarinda juga memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan akan ditindaklanjuti secara serius. Namun, proses penanganan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada hasil verifikasi di lapangan.
Deni menjelaskan bahwa DPRD akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai instansi teknis untuk memastikan sumber permasalahan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kita harus memastikan terlebih dahulu sumber masalahnya. Jangan sampai ada kesimpulan yang diambil tanpa didukung fakta di lapangan. Setelah semuanya jelas, barulah langkah penanganan maupun pemberian sanksi dapat ditetapkan secara tepat,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan yang objektif akan menghasilkan keputusan yang adil sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pengawasan yang dijalankan pemerintah.
Komitmen Menjaga Lingkungan Hidup
Deni juga mengingatkan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus membangun sinergi agar pengelolaan lingkungan berjalan sesuai regulasi dan mampu meminimalkan risiko pencemaran.
Komisi III DPRD Samarinda akan terus mengawal berbagai persoalan lingkungan yang menjadi perhatian publik. Jika hasil inspeksi maupun laporan masyarakat membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu limbah,
DPRD akan meminta instansi berwenang menjatuhkan sanksi sekaligus mewajibkan pelaku usaha melakukan langkah perbaikan.
“Kolaborasi antara pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai pelaksana, dan masyarakat sebagai pengawas perlu terus diperkuat agar kualitas lingkungan hidup di Samarinda tetap terjaga untuk generasi yang akan datang,” tandasnya.
(ADV)
