ANALITIKNEWS.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mulai mendalami proses pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Pendalaman itu turut menyasar penggunaan dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim yang mencapai Rp179 miliar.
Untuk memperoleh gambaran utuh, DPRD Kaltim meminta Pemprov menyerahkan seluruh dokumen pendukung terkait perubahan anggaran dan penggunaan dana hibah tersebut. Permintaan itu sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengirim surat resmi kepada Gubernur Kaltim bernomor 400.14.6/III-1610/Set.DPRD. Dalam surat itu, ia meminta seluruh dokumen diserahkan kepada Sekretariat Banggar DPRD Kaltim paling lambat Senin, 29 Juni 2026.
Banggar Minta Dokumen Pergeseran APBD dan Hibah LPTQ
Banggar DPRD Kaltim mengambil langkah tersebut setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 22 Juni 2026. Dalam forum itu, sejumlah anggota Banggar meminta penjelasan lebih rinci mengenai perubahan anggaran dan mekanisme penyaluran hibah LPTQ.
Hasanuddin Mas’ud meminta Gubernur Kaltim menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim untuk memenuhi permintaan DPRD.
Banggar meminta dua kelompok dokumen. Kelompok pertama meliputi dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum dan sesudah pergeseran anggaran. Kelompok kedua meliputi dokumen hibah LPTQ, mulai dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), berita acara verifikasi, Nota Dinas TAPD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga proposal pengajuan hibah.
DPRD Kaltim juga mengirimkan tembusan surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro Kesra agar proses penyampaian dokumen dapat berlangsung lebih cepat.
Sapto Nilai Transparansi Menjadi Kunci Pengawasan APBD
Anggota Banggar DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, mengatakan DPRD ingin memastikan seluruh proses penganggaran berjalan terbuka sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Menurutnya, nilai hibah LPTQ yang mencapai Rp129 miliar ditambah Rp50 miliar membuat DPRD perlu mengetahui secara rinci kapan anggaran itu masuk, bagaimana proses pergeserannya, dan dasar pengalokasiannya.
“Kita sebagai anggota Banggar juga harus menginternalisasi diri, mengoreksi diri dong. Di mana sih ini penganggarannya? Kapan sih? Di saat kapan? Pergeseran itu kapan?” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Sapto menjelaskan dokumen KUA maupun RKPD memuat ribuan item anggaran. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan perubahan anggaran secara terbuka kepada Banggar saat pembahasan berlangsung.
“Kalau memang masuk di dalam KUA, seharusnya pemerintah juga menjelaskan dalam rapat Banggar sehingga kami mengetahui proses penganggarannya,” katanya.
DPRD Pertanyakan Rasionalisasi Temuan Audit
Sapto mengaku menghormati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurutnya, DPRD tetap berkewajiban memastikan penggunaan APBD sesuai kebutuhan.
Ia menilai indikator kebutuhan, harga, serta rincian penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Saya tidak meragukan audit BPKP ataupun BPK. Tetapi kita juga ingin mengetahui sejauh mana anggaran itu sesuai kebutuhan. Indikatornya harus jelas dan harganya juga harus jelas,” ujarnya.
Sapto juga mempertanyakan nilai temuan audit yang hanya mencapai Rp250 ribu. Menurutnya, temuan tersebut perlu dijelaskan secara rinci mengingat nilai hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi prestasi Kaltim yang berhasil meraih juara dalam ajang Tilawatil Qur’an tingkat nasional.
“Prestasi itu tentu kita apresiasi. Namun proses penggunaan anggaran juga harus berjalan sesuai aturan karena DPRD memiliki fungsi pengawasan,” tegasnya.
Komisi II Akan Panggil Direksi Baru Bankaltimtara
Selain menyoroti hibah LPTQ, Sapto mengungkapkan Komisi II DPRD Kaltim akan memanggil direksi baru PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara).
Komisi II ingin mengevaluasi strategi perusahaan dalam menyelesaikan kredit bermasalah, memperluas pembiayaan bagi UMKM, serta meningkatkan kontribusi bank terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya ingin mengetahui inovasi yang disiapkan direksi baru dan langkah konkret mereka mencapai target perusahaan,” katanya.
Sapto menambahkan Pemprov Kaltim kini menguasai 51 persen saham Bankaltimtara. Karena itu, masyarakat berharap bank daerah mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah.
Sapto Ajak Semua Pihak Fokus pada Fakta
Sapto juga menanggapi isu yang mengaitkan pembahasan hibah LPTQ dengan rumor pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim.
Ia meminta semua pihak tidak membawa pembahasan tersebut ke ranah politik. Menurutnya, DPRD menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan dokumen, data, dan fakta.
“Kita biasakan berpikir positif, jangan bicara politis. Kalau ada persoalan, mari kita bahas berdasarkan fakta dan data,” ujarnya.
Sapto berharap proses klarifikasi antara DPRD dan Pemprov Kaltim berjalan terbuka. Ia meyakini keterbukaan informasi akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
(Redaksi)












