Hukum  

Kejagung Blokir Rekening Samin Tan dan Pihak Terkait di Kasus Tambang Ilegal

Samin Tan, tersangka kasus korupsi tambang ilegal
Samin Tan, tersangka kasus korupsi tambang ilegal
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Dugaan korupsi tambang ilegal yang terjadi antara 2016 hingga 2025 dengan tersangka Samin Tan masih terus berproses.

Dalam perkembangan terbarunya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran rekening milik Samin Tan.

banner 325x300

Tidak hanya rekening Samin Tan, pemblokiran juga mencakup rekening keluarga dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menargetkan rekening Samin Tan sendiri. Tetapi juga seluruh orang dan entitas yang memiliki hubungan dengan tersangka.

“Pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” ujarnya, Kamis (9/4).

Meski demikian, Anang belum merinci jumlah total rekening yang sudah penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus blokir.

Namun, langkah ini sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk menelusuri seluruh aset Samin Tan dan pihak-pihak terkait. Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara bisa secara maksimal.

Anang menambahkan, penyidik Kejagung telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi hingga saat ini. Selain itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor untuk memastikan semua aset dan aliran keuangan yang terkait dengan kasus ini bisa teridentifikasi.

“Hingga saat ini, telah periksa sebanyak 25 orang saksi, serta sudah koordinasi dengan para ahli dan auditor,” tuturnya.

Langkah pemblokiran rekening ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindak kasus korupsi skala besar yang melibatkan tambang ilegal.

Kejagung menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya fokus pada individu tersangka. Tetapi juga menargetkan seluruh jaringan yang membantu atau memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Samin Tan jadi Tersangka

Pemberitaan sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Samin Tan, pengusaha tambang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers Sabtu (28/3).

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujarnya.

Menurut Syarief, keputusan itu setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti.

Selaku beneficial ownership PT AKT, Samin Tan merupakan kontraktor penambang batu bara yang didasarkan pada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang izinnya telah dicabut pada 2017 lalu.

Namun, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang hingga tahun 2025 meski tidak izin. Penambangan dan penjualan tersebut tidak sah dan melanggar hukum

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya telah melawan hukum [dengan] tetap melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara,” jelas Syarief.

Jeratan Hukum

Tersangka ST dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(*)

banner 325x300