ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik posisi kursi Sultan Kukar Yang Mulia Sultan Adji Mohammad Arifin, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, dalam acara peresmian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Senin (12/1/2026). Klarifikasi ini disampaikan menyusul reaksi publik yang menilai penempatan kursi Sultan Kukar tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol adat dan budaya daerah.
Polemik mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto melontarkan celetukan spontan yang mempertanyakan posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara. Momen tersebut terekam dan tersebar luas di ruang publik, sehingga memicu diskusi dan kritik dari masyarakat Kalimantan Timur.
Menanggapi hal itu, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pengaturan tata tempat duduk dalam kunjungan Presiden sepenuhnya berada di bawah kewenangan protokol Istana Kepresidenan dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), bukan pemerintah daerah.
Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Memiliki Kewenangan
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah, menyampaikan penjelasan polemik kuri sultan kukar dalam konferensi pers di Lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (15/1/2026).
“Untuk surat klarifikasi itu betul dari kami mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Surat somasi baru kami terima hari ini, sementara surat protes sebelumnya juga ada. Dan pada kesempatan ini saya menjawabnya,” ujar Syarifah kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap kunjungan Presiden Republik Indonesia, protokol daerah hanya berperan sebagai pendukung. Seluruh pengaturan inti acara, termasuk tata tempat duduk tamu undangan, ditentukan oleh protokol Istana bersama Paspampres.
“Setiap Presiden berkunjung, protokol daerah itu sifatnya hanya mendukung. Tata tempat duduk, termasuk posisi undangan, sepenuhnya diatur oleh protokol Istana dan Paspampres,” tegasnya.
Akses Protokol Daerah Sangat Terbatas
Syarifah menjelaskan bahwa keterbatasan kewenangan Pemprov Kaltim juga diperparah oleh akses yang sangat terbatas ke lokasi acara. Menurutnya, hampir seluruh area kegiatan berada dalam kendali penuh protokol Istana.
“Protokol provinsi hampir tidak bisa masuk ke area kegiatan. Setelah dilakukan negosiasi, hanya dua orang humas kami yang diizinkan masuk. Padahal awalnya kami meminta empat orang,” ungkapnya.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian teknis, termasuk menyampaikan usulan perubahan susunan tempat duduk.
Pemprov Kaltim: Gubernur Kaltim Juga Tidak di Barisan Depan
Dalam kesempatan yang sama, Syarifah mengungkap bahwa polemik tidak hanya menyangkut posisi Sultan Kutai Kartanegara. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga sempat menyampaikan keberatan terkait posisi duduk Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang ditempatkan di barisan kedua.
“Keberatan itu sudah kami sampaikan, tetapi susunan tempat duduk tetap mengacu pada standar operasional prosedur dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa barisan depan dalam acara kenegaraan khusus untuk Presiden dan pejabat utama negara, seperti menteri kabinet, Panglima TNI, Kapolri, serta pimpinan lembaga tinggi negara.
“Jumlah kursi di baris depan sangat terbatas. Karena itu, penempatannya berdampak berjenjang ke barisan berikutnya,” kata Syarifah.
Posisi Kursi Sultan Kukar Jadi Dampak Teknis Protokol
Keterbatasan kursi di barisan depan berdampak langsung pada penempatan tamu undangan lain. Kondisi tersebut menyebabkan Sultan Kutai Kartanegara berada di barisan ketiga, sementara barisan kiri ruangan penempatannya oleh jajaran direksi Pertamina sebagai pihak penyelenggara kegiatan RDMP.
Syarifah mengakui bahwa minimnya koordinasi lintas pihak sebelum acara turut memicu polemik. Rapat koordinasi wilayah yang idealnya melibatkan pemerintah daerah, pihak penyelenggara, dan unsur pengamanan tidak berjalan optimal.
“Kami tidak mendapatkan kepastian siapa saja yang diundang. Bahkan kehadiran Presiden pun masih bersifat abu-abu sampai hari-H. Jawaban dari pihak Istana saat itu hanya ‘antisipasi saja’,” ungkapnya.
Surat Protes dan Permohonan Maaf
Menanggapi celetukan Presiden Prabowo dan reaksi masyarakat Kalimantan Timur, Pemprov Kaltim telah menyampaikan surat protes kepada protokol Istana. Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Kami mohon maaf atas keterbatasan kami sebagai pemerintah daerah. Tidak ada unsur pelecehan atau penghinaan sama sekali,” tegas Syarifah.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang Pemprov Kaltim terima, pihak protokol Istana dan Pertamina telah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Sultan Kutai Kartanegara.
“Informasinya, protokol Istana dan pihak Pertamina sudah menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Sultan,” ujarnya.
Pemprov Kaltim Jadikan Bahan Evaluasi Bersama
Syarifah menegaskan bahwa polemik kursi Sultan Kukar murni terjadi akibat keterbatasan kewenangan daerah, kondisi teknis lapangan, serta koordinasi yang belum maksimal antara pemerintah pusat, daerah, dan penyelenggara acara.
“Ini bukan soal niat, tetapi soal keterbatasan kewenangan dan situasi teknis. Kami berharap masyarakat bisa memahami posisi pemerintah daerah,” pungkasnya.
Polemik ini menjadi catatan penting bagi semua pihak tentang pentingnya komunikasi dan koordinasi yang lebih baik, terutama ketika agenda kenegaraan melibatkan tokoh adat dan simbol budaya yang memiliki nilai historis tinggi bagi masyarakat Kalimantan Timur.
(tim redaksi)









