Polri Tahan 201 Ton Beras Oplosan, Ungkap Praktik Curang Produsen Pangan

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers penanganan beras tak sesuai mutu dan takaran di Bareskrim Polri.
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil menahan sebanyak 201 ton beras oplosan dari berbagai merek dalam operasi pengawasan pangan Nasionl. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran mutu dan takaran oleh sejumlah produsen beras besar.

“Sampai pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

banner 325x300

Dari sejumlah beras oplosan yang berhasil disita terdiri atas beras premium kemasan 5 kilogram dari berbagai merek sebanyak 39.036 kantong dan beras premium kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong.

Selain beras 201 ton yang disita, Helmi menyatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainya yaitu berupa dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, di antaranya dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan serta dokumen izin edar. Dengan adanya barang bukti tersebut sebagai bentuk mendukung proses peradilan terkait beras oplosan.

“Ada juga dokumen sertifikat merek, dokumen standard operating procedure pengendalian ketidaksesuaian produk dan
proses, dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara. Hasil uji lab juga bagian dari pada barang bukti yang kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita,” jelas Helfi.

Helmi memastikan pihaknya akan meningkatkan proses penyeledikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak korporasi produsen beras yang tidak sesuai dengan standar mutu. Setelah itu melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Brigjen Helfi mengungkapkan Informasi awal adanya dugaan beras tidak sesuai mutu ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Helfi menyatakan bahwa saat itu Amran menemukan anomali pada harga beras mengalami kenaikan yang begitu tinggi, berdasarkan temuan tersebut Mentri Pertanian langsung melakukan tinjauan ke lapangan.

“Pada 26 Juni Mentan menemukan anomali karena di masa panen raya beras surplus kok terjadi kenaikan harga yang luar biasa, ini yang disampaikan, dan trennya tidak menurun, tapi malah naik, sehingga dilakukan pengecekan ke lapangan, dan ternyata ditemukan di pasar yang dilakukan oleh beliau dari 6 sampai 23 Juni 2025 pada 10 provinsi, mendapatkan sampel beras 268 pada 212 merek beras” kata Helfi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukan bahwa sebagian besar beras yang diklaim sebagai premium ternyata tidak memenuhi standar kualitas. selain itu, banyak kemasan memiliki berat tidak sesui dengan label, dan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah.

Adapun hasilnya sebagai berikut:

Temuan pada sampel beras premium;
– Terdapat ketidaksesuaian mutu, di bawah standar regulasi, sebesar 85,56%,
– Ketidaksesuaian HET sebesar 59,78%
– Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 21,66%

Temuan pada sampel beras medium;

– Terdapat ketidaksesuaian mutu beras di bawah standar regulasi sebesar 88,24%,
– Ketidaksesuaian HET atau harga di atas HET sebesar 95,12%,
– Ketidaksesuaian berat beras kemasan atau berat real di bawah standar sebesar 90,63%.

Atas temuan tersebut, Helfi mengatakan ada kerugian yang dialami masyarakat. Nilai kerugian mencapai Rp 99,35 triliun.

Penyitaan ini menunjukan komitmen Polri dalam memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar mutu, serta melindungi hak konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.

(*)

1.089 Tayangan
banner 325x300