ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Provinsi Sumatra Utara.
Salah satu dari tersangka merupakan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintahan provinsi, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
Selain Topan Ginting, tersamgka lainya yang terlibat ialah Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Sabtu (28/6).
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 26 juni 2025, di Kabupaten Mendaling Natal. Dalam OTT teraebut KPK berhasil mengamankan enam orang, lima diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan yang kedua terkait proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Total nilai proyek tersebut sebesar Rp231,8 miliar.
KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT TN menyuap Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.
Akhirun Efendi selaku Dirut PT DNG dan Rayhan selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.
“Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta. Yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” katanya.
Untuk menghindari kasus serupa KPK menyatakan masih akan mendalami proyek-proyek lain di lingkungan Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang diduga terkait praktik korupsi.
(*)










